Perusahaan
adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
Setiap perusahaan da yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi
perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan hukum untuk
permasalahannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang
terdaftar di pemerintah secara resmi.[i] UU
no. 3 tahun 1982, dalam pasal 1 huruf (b) UWDP, perusahan didefinisikan sebagai
setiap bentuk usaha yang dijalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara
Indonesia untuk bertujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Unsur-unsur
perusahaan antara lain, badan usaha, sifatnya tetap, terus-menerus, mencari
laba, pembukuan, terang-terangan, melakukan perniagaan, dan mengadakan
perjanjian perdagangan.
A.
Pabrik
perkebunan teh Sirah Kencong
Pabrik perkebunan teh Sirah Kencong
terletak di Wlingi, Blitar merupakan tempat di produksinya teh hitam premium.
Pabrik tersebut bernama PTP Nusantara XXIII (PERSERO). Pabrik tersebut bersifat
tetap serta terus-menerus dilihat dari keberadaan pabrik serta teh yang
diproduksinya dari dulu hingga sekarang yang masih ada di pasaran. Pabrik ini
bertujuan mencari laba karena disana terdapat karyawan yang setiap hari bekerja
mulai dari memetik sampai mengolah dengan begitu pabrik akan mencari laba untuk
gaji para karyawannya. Pembukuan juga aktif dilakukan didalamnya. Pabrik
tersebut “terang-terangan” dalam artian masyarakat mengetahui keberadaannya
serta masyarakat sekitarlah yang menjadi karyawan. Pabrik tersebut juga aktif
melakukan perniagaan maupun mengadakan perjanjian dagang, hal ini dapat
diketahui dari kemasan teh yang diambil dari luar (bukan dari pabriknya) karena
pabrik tersebut khusus untuk pembuatan teh saja. Jadi dapat disimpulkan bahwa
pabrik perkebunan teh Sirah Kencong termasuk kedalam kategori perusahaan.
B.
Alf*mart
Hampir diseluruh pelosok daerah
terdapat Alf*mart termasuk di daerah Plosokandang, Tulungagung. Usaha
yang bergerak di bidang perdagangan ini telah ada sejak dulu dan masih ada
hingga sekarang serta bertujuan mencari laba/keuntungan. Pembukuan dilakukan
secara aktif, hal ini dapat diketahui karena saat ada seseorang membeli suatu
barang pasti di berikan bukti pembelian berupa struck. Alf*mart
tersebut dari segi keberadaan sudah sangat jelas dengan tempat yang strategis
berada di pinggir jalan raya. Barang-barang yang di jual sebagian besar sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Barang-barang yang dijual sangat beragam, jadi
dapat di pastikan usaha tersebut melakukan perniagaan maupun mengadakan
perjanjian dagang. Jadi Alf*mart termasuk perusahaan karena telah memenuhi
unsur-unsur perusahaan.
C.
AHA*S
Sepeda motor anda merek hond*? Pasti
akan sangat tidak asing dengan bengkel resminya, AHASS. Bengkel resmi milik
salah satu merek sepeda motor terkenal ini sudah berkembang pesat mulai dari
desa sampai kota. Sejak dahulu hingga sekarang masih ada dan masih menjadi
kepercayaan para pemilik sepeda motor merek hond* untuk perawatan motornya.
Salah satunya adalah AHASS yang terletak di Plosokandang. Dalam prakteknya bengkel
resmi tersebut mencari laba. Selain menawarkan jasa juga menawarkan barang
untuk di jual seperti oli, onderdil, dll. Pembukuan dilakukan secara aktif. Pelanggan
akan mendapat nota ketika selesai melakukan service. Bengkel resmi
tersebut melakukan perniagaan serta perjanjian dagang dengan pabrik-pabrik
sesuai kebutuhan bengkel resmi tersebut. Jadi bengkel resmi hond* termasuk
perusahaan, khususnya dalam sektor jasa.
Dari
ketiga paparan diatas dapat disebut sebagai perusahaan, yakni perusahaan yang
bergerak di bidang produksi, di bidang dagang, dan di bidang jasa. Sesuai
dengan rumusan UU no. 3 tahun 1982, dalam pasal 1 huruf (b) UWDP.