count on me

Monday, June 6, 2016

Jasa-jasa Pembayaran


Jasa-jasa pembayaran dalam sebuah Bank dapat dikatakan sebagai cirri khas dari suatu Bank tersebut. Dalam hal ini akan dibahas mengenai jasa-jasa pembayaran yang hanya ada di Bank umum. Berikut pemaparannya.
1.    Transfer (jasa pengiriman uang), sejak adanya uang sudah bermunculan perbedaan mengenai cara pengiriman. Pertama kali transfer dilakukan dengan bertemu fisik antara seorang pengirim dan penerima. Setelah ditemukan teknologi, transfer dilakukan melalui surat perintah tertentu (surat berharga) misalnya: Wessel pos dan dalam waktu yang lama. Sekarang melakukan transfer hanya membutuhkan waktu yang singkat karena dengan adanya RTGS (Real Time Gross Settlement), pengiriman uang  pada saat itu juga maksudnya ketika pengirim mengirimkan sejumlah uang kepada Si A  maka saat itu juga Si A bisa menerima uang tersebut.
2.    Kliring (Clearing), jasa pengiriman uang antar bank. Dalam jasa pengiriman antar bank secara prosedural ada prosedur/ tahapan. Sistem kliring Nasional BI tidak lagi dari bank-bank missal: Bank BNI dating ke Bank BRI untuk melaksanakan kliring.
3.    Safe Deposit Box merupakan penyedia layanan penyimpanan, biasanya berbentuk kotak/brangkas. Jasa ini digunakan untuk menyimpan uang/ surat berharga (akta perjanjian, akta kelahiran, ijazah, lembar saham, dll) agar terhindar dari kecurian, kebakaran, dll. Uang yang dibayarkan untuk jasa ini adalah uang sewa.
4.    Bank garansi adalah jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha, misal: kontraktor.
5.    Jasa inkaso atau jasa penagihan dimana pihak I memiliki hutang di pihak II lalu bank yang menagihkan atas dasar surat-surat berharga seperti: cek, bilyet giro, wessel, dan surat lain yang bias di inkasokan.
Berikut contoh pengisian blanko
1.    Cek
2.    Bilyet Giro






Thursday, May 26, 2016

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tudak Sehat

Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pengertian monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Ada perbedaan dalam monopoli dan praktek monopoli, praktek monopoli itu sendiri dalam UU ini merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainnya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.  Sedangkan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Dari definisi diatas baik dalam praktek ekonomi maupun persaingan usaha tidak sehat, keduanya sama-sama member dampak merugikan.
Dalam praktek monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat, terdapat perjanjian terlarang dan kegiatan terlarang. Dimana yang termasuk kedalam perjanjian terlarang antara lain, ologopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertical, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak luar negeri. Sedangkan yang termasuk kedalam kegiatan terlarang ialah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.
Berikut penjelasan mengenai apa saja yang termasuk kedalam perjanjian terlarang dan kegiatan terlarang dalam UU No 5 Tahun 1999 Tentang LPM dan PTUS. Oligami adalah suatu keadaan dimana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi baik dalam pemasaran barang maupunmjasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli bahkan persaingan usaha tidak sehat. Dalam penetapan harga, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama. Pembagian wilayah merupakan pelaku usaha yang dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pemboikotan dimana seorang pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Kartel adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Trust merupakan kegiatan perjanjian terlarang dimana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Oligopsoni adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Integrasi vertical adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Perjanjian tertutup adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. Perjanjian dengan pihak luar negeri adalah Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Monopoli adalah Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Monopsomi adalah Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Penguasaan pasar Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Persekongkolan adalah pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Ada sebuah kasus yang telah dilaporkan oleh Monopoly Watch (MW) tentang indikasi kartel Multi National Corporation yakni berkaitan dengan PT. Semen Gresik Group dan PT. Indocement Tunggal Perkasa. Dalam kasus ini terdapat hak eksklusif dimana para MNC dimasing-masing perusahaan semen di Indonesia, sebagai distributor semen. Sehingga MNC tersebut dapat menguasai jalur pemasaran semen hasil produksi Indonesia. Beberapa MNC semen dunia yang masuk ke Indonesia adalah PT Cemex melalui kepemilikannya di PT Semen Gresik Group, Heidelberger melalui kepemilikannya di PT Indocement Tunggal Perkasa. Adanya kecurigaan tentang pelanggaran juga diperkuat dengan keterangan yang diuangkapkan oleh distributor bahwa dulu mereka bisa melakukan ekspor atas semen hasil produksi Semen Gresik ke luar negeri, tetapi sejak investor asing masuk, hal itu tidak bisa dilakukan lagi. Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan tindakan perjanjian tertutup. Dimana jika dilihat dalam kasus tersebut jelas bahwa ada pembagian daerah distribusi dan pasar diantara produsen dan distributor.

Thursday, May 19, 2016

Merek Dagang dan Merek Jasa


            Menurut ketentuan pasal 1 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek, bahwa yang dimaksud merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang meiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dagang dan merek jasa, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Berikut ini merupakan contoh merek dagang dan merek jasa baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. 
  Ndjedir mie lidi Surabaya merupakan merek dagang dengan produksinya yang berupa makanan ringan seperti: mie lidi, seblak, dan makaroni. Merek dari produk ini terdapat unsur kata. Produk ini diperdagangkan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Ndjedir ini termasuk jenis merek dagang yang terdaftar (P.IRT No. 206320601293) 
            .
            Jasa Henna By Elma Fitriani adalah suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang, yakni seorang mahasiswi di IAIN Tulungagung. Dilihat dari merek yang digunakan terdiri dari unsur nama. Dia menamai usahanya tersebut (Jasa Henna By Elma Fitriani) kurang lebih 1 tahun berjalan. Ini merupakan merek jasa yang belum terdaftar karena dia belum melakukan pendaftaran merek.
            Dari kedua contoh diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Ndjedir mei lidi Surabaya  merupakan merek dagang yang terdaftar sedangkan Jasa Henna By Elma Firiani termasuk merek jasa yang belum terdaftar.
           

Tuesday, May 17, 2016

Kredit Macet



Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam kredit terdapat dua golongan yakni kredit lancar dan kredit bermasalah, dimana kredit bermasalah dibagi menjadi tiga yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Dalam tulisan ini akan dipaparkan tentang kredit macet.
Kredit macet ialah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana:
1.        Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan; atau
2.        Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit; atau
3.        Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit[1]
Dibawah ini merupakan contoh kasus kredit macet di Indonesia.
BANTEN
Kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Cabang Tangerang kepada PT Primer AM, melibatkan sejumlah pimpinan BBJ dan pengusaha. Kejagung tahun lalu telah menetapkan enam tersangka. Mereka Raden Fathan Kamil (Dirut PT Primer AM), Galis Prasetya (Grup Head Divisi Kredit Risk Reviewer PT BJB Tbk), Rubyana Ramdhan (KetuaSatuan Kerja Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit PT BJB Tbk Cabang Tangerang), Bangbang Purnama (mantan Pemimpin Divisi Kredit Korporasi PT BJB Tbk), Agus Ruswendi (mantan Direktur PT BJB Tbk), dan Entis Kushendar (mantan Direktur PT BJB Tbk). Dalam kasus ini,  BJB mengucurkan kredit ke PT Primer AM sebesar US$ 14 juta untuk fasilitas kredit modal kerja pengembangan bisnis crude palm oil (CPO) dengan dugaan kerugian negara sebesarUS$ 9 juta. 
SULAWESI UTARA
Temuan BPK di Sulawesi Utara, antara lain menyebutkan penyaluran kredit kepada Pemkot Gorontalo dan pihak-pihak istimewa sebesar Rp 9,36 miliar tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. Penyelesaian kredit macet pada empat kantor Cabang Bank Sulut mengalami potensi kerugian minimal sebesar Rp8.76 miliar dan tertundanya penerimaan minimal sebesar Rp725.419 juta. Pengalihan pengelolaan porto folio KPPT sebesar Rp 350.9 miliar dari kantor cabang kepada kantor pusat mengakibatkan pendapatan kantor cabang kurang saji sebesar Rp 4,1 miliar. Pemberian kredit oleh kantor cabang Bank Sulut belum memperhatikan prinsip kehati-hatian.
KALIMANTAN BARAT
KPK menggeledah kantor BPD Kalbar di Pontianak, Juni, terkait penyidikan kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait sengketa pilkada Palembang yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton.  KPK juga menggeledah rumah karyawan BPD setempat.  Romi dan istrinya, Masyito; ditetapkan sebagai tersangka dan diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar (Ketua MK), terkait pengurusan sengketa pilkada Palembang. Uang Rp 19,8 miliar diberikan Romi kepada Akil melalui Muhtar Ependy secara bertahap. Muhtar menerima uang dari Masyito pada 16 Mei 2013 di Bank Kalbar, antara lain dalam bentuk dolar AS.
Sementara itu BPK menemukan kredit tidak sesuai prosedur di sejumlah BPD senilai Rp484 miliar. Kasus terjadi di lima BPD Kalbar (Rp2,7 miliar), BPD Papua (Rp102 miliar), BPD Maluku (Rp40 miliar), dan BPD Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat (Sulselbar) sebesar  Rp329 miliar. Termasuk juga Bank Sulut. Namun pihak BPD Papua sempat membantah pendapat anggota BPK tersebut.[2]
            Dari ketiga contoh kasus diatas merupakan suatu contoh kredit yang masuk ke ranah korupsi. Pada dasarnya permasalahan kredit macet masuk dalam urusan perdata bukan pidana. Namun jika seseorang yang menjalankan kredit melakukan pelanggaran hukum maka bisa jadi masuk urusan pidana.
Untuk menyelesaikan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet, dapat ditempuh usaha-usaha sebagai berikut:
a.       Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang (grace period) dan perubahan besarnya angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat diberikan kebijakan ini oleh bank, melainkan hanya kepada debitur yang menunjukkan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Di samping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas.
b.      Reconditioning (Persyaratan Ulang)
Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi ‘equity’ perusahaan. Debitur yang bersifat jujur, terbuka dan ‘cooperative’ yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang.
c.       Restructuring (Penataan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut:
1.       Penambahan dana bank, atau
2.       Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau
3.       Konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan.
d.      Liquidation (Liquidasi)
Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar menurut bank sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan. Sedang bagi bank-bank umum milik negara, proses penjualan barang jaminan dan aset bank dapat diserahkan kepada BPPN, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau pelelangan.[3]


           



[1] Wulan HM, Pengertian Kredit Macet, Cara dan Penyelesaian Kredit Macet (http://abg01.blogspot.co.id) diakses pada tanggal17 Mei 2016 pkl 20.46
[2]                        , Kasus-kasus Kredit Macet (www.goldbank.co.id) diakses pada tanggal 17 Mei 2016 pkl. 20.23
[3] Wulan HM, Pengertian Kredit Macet, Cara dan Penyelesaian Kredit Macet (http://abg01.blogspot.co.id) diakses pada tanggal17 Mei 2016 pkl 20.46

Sunday, May 15, 2016

Observasi Bank-bank di Tulungagung

Sistem perbankan  di Indonesia kita ketahui ada Bank Umum dan BPR, selain itu ada juga bank syariah dan BMT. Semua sistem perbankan pasti memiliki produk-produk yang akan di tawarkan  kepada calon nasabahnya. Produk-produk tersebut ada yang sama dan ada pula yang beda dari beberapa bank yang berhasil dikunjungi. Nah pada kesempatan yang diberikan, kami berkunjung ke bank-bank di daerah Tulungagung untuk mencari informasi terkait nama nama produk, syarat, dan keuntungan menjadi nasabah di bank tersebut.
Sebelumnya kami 1 kelompok terdiri dari Rohmatul Umah, Wike, Zulfatun  Ulaini, Zulfa, Mudrikah, Nita, dan saya (Yola). Berhubung dalam 1 kelompok yang terdiri dari 7 orang harus mengunjungi 4 bank, maka kami memutuskan untuk membaginya. Saya, Wike, dan Umah endapat bagian ke BPR dan BMT yang berada di Ngunut dan Rejotangan. Sebelumnya saya berangkat sendiri dari rumah (Blitar) sedangkan Wike dan Umah berangkat dari Tulungagung. Mereka berdua mennati saya di Rejotangan tepat di bawah sebuah pohon. Setelah saya bertemu dengan Wike dan Umah kami berunding sejenak mengenai tempat yang akan kami tuju yakni BPR Mitra Agung Mandiri dan BMT Dinar Amanu. Kemudian kami melanjutkan perjalanan. Kami sempat putus asa mencari kedua tempat tersebut karena dalam proses pencarian kami menemukan banyak hambatan diantaranya BPR yang berubah nama dan BMT yang lokasinya menjorok kedalam (alias tidak tepat di pinggir jalan). BPR yang ingin kami cari sebenarnya adalah BPR Bali, namun ternya BPR itu sudah beberapa tahun silam berganti nama menjadi BPR Mitra Agung Mandiri. Perlu diketahui bahwa dalam proses pencarian lokasi hal yang terjadi adalah kami berulang-ulang kali melewati lokasi yang kami tuju. Namun karena beberapa kendala tersebut kami banyak membuang-buang waktu di jalan. Hal yang dapat kami petik dari perjalanan kami adalah bertanya, karena bagaimanapun juga pepatah "malu bertanya sesat dijalan" itu benar adanya. Karena sebelumnya kami mencari lokasi itu tidak ketemu-ketemu dan pada akhirnya Umah berinisiatif untuk bertanya kepada teman melalui sambungan telepon maka hal itu membuat kami menjadi tidak tersesat. Kami bertiga ke BMT Dinar Amanu terlebih dahulu untuk melakukan wawancara setelah itu kami melanjutkan ke BPR Mitra Agung Mandiri. Ada banyak informasi yang kami dapatkan di kedua tempat tersebut dan telah kami sajikan dalam tabel seperti di bawah ini.
Berikut adalah tabel perbandingan antara Bank Permata dengan Bank Syariah Mandiri dan perbandingan antara BMT Dinar Amanu dengan BPR Mitra Agung Mandiri.

Tabel I. Perbandingan Bank Permata dengan Bank Syariah Mandiri
NamBank
Produk
Persyaratan
Fasilitas
Keuntungan
Bank Permata
Simpanan
-    TabunganAnak (PermataBintang)
-    TabunganRemaja (Permata Me)
-    TabunganDewasa (PermataTabunganBebas)
-    TabunganBerjangka

Giro
-          Giro
-          GiroGanda
Tabungan Anak
-      Kartu identitas orang tua
-      Nomor pokok wajibpajak
-      Akta kelahiran anak atauKartu Keluarga (anakberumur <17 th)

PermatATM
Permata Mobile
PermatNet
Permata Tel
-          Bebas biayaadministrasi untuksaldo rata-rata  50ribu
-          Bebas biaya Tarik tunai di ATM lain apabila saldo sebelumtransaksi  5 juta
Tabungan Remaja
-       Jenis tabungan inimelanjutkan tabungananak untuk remajaberumur 17 tahun danbelum memiliki KTP
Permata ATM
Permata e-banking
-          Bebas menentukandesain kartu ATM
-          Gratis biayaadministrasikeuangan
Tabungan Dewasa
-   Kartui dentitas (KTP/SIM/PASPOR)
-   NPWP atau suratpernyataan tidakmempunyai NPWP
-   Mengisi formulirpembukaan rekening dandokumen pendukunglainnya.
-   Menandatangani spesimen tanda tangan
-   Saldoawal yang harusdisetor 250ribu
Permata ATM
Permata Net
Permata Mobile
-          Bebas biayaadministrasi bulananapabila saldo rata-rata bulanan > 5 juta
-          Bebas biaya Tarik tunai di ATM lain apabila saldo > 5 juta.
-          Hemat waktu denganlayanan permata e-banking
-          Bebas biaya transfer online apabila saldo 5 juta sebelumtransaksi

Tabungan Masa Depan
-          Memiliki rekening Giroatau tabungan peroranganlainnya di Permata Bank
-          Usia nasabah ketikapembukaan rekening minimal 18 tahun danmaksimal 60 tahun ataupada saat tabungan jatuh tempo maksimal usianasabah 65 tahun.

-          Fleksibel, bebasmenentukan nilaisetoran awal, setoranbulanan, jangkawaktu menabung danjenis mata uang (IDR/USD)
-          Gratis perlindunganasuransi jiwa
-          Ringan (nilai setoranawal dan setoranbulanan mulai dari 100 ribu danringannya biayaadministrasi bulanan2500)
-          Aman dan dananasabah pada bank dijamin oleh LPS




Giro
-          Kartu identitas
-          NPWP
-          Surat referensi
-          Mengisi formulirpembukaan rekening dandokumen pendukunglainnya
-          Menandatangani spesimen tanda tangan
Kartu giro perusahaan
Layanan permata e-bussines
Permata ATM
Cek
Bilyetgiro
-          Fleksibel, bertransaksi di seluruh cabangpermata bank
-          Bebas biaya transaksi Tarik tunai di ATM lain apabila saldosebelum transaksi minimum 5juta

Giro Ganda
-      Kartu identitas
-      NPWP
-      Surat referensi
-      Mengisi formulirpembukaan rekening dandokumen pendukunglainnya
-      Menandatangani spesimen tanda tangan

-           

Kredit
-          Kredit TanpaAgunan
-   WNI yang berdomisili di Indonesia
-   Usia 21-60 tahun
-   Penghasilan minimum 3 juta
-   Kelengkapan dokumensaat pengajuan, antara lain:
-   Aplikasi lengkap
-   Fotocopy KTP
-   Fotocopy NPWP
-   Kartu kredit untukpengajuan regular
-   Apabila nasabahpermata bank,mempunyai rekening minimal 3 bulan dengansaldo rata-rata minimal 10 juta
-   Untuk karyawan astra minimum penghasilan 2 juta per bulan

-          Bunga rendah dankompetitif
-          Cicilan tetap
-          Pencairan danapermataKTA akanditransfer langsung kerekening
-          Kemudahanpembayaran denganmetode auto debit langsung darirekening di permata bank pada tanggaljatuh tempo
-          Produk perlindunganasuransi jiwa
Bank SyariahMandiri
-          Tabungan BSM

Perorangan:
-       Warga Negara Indonesia:KTP/SIM/Paspor
-       Warna Negara Asing: Paspor dan Kartu Izin Menetap Sementara (KIM/KITAS).
Non-Perorangan:
Badan Hukum:
-       Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar
-       AktPendirian/Anggaran Dasar dan Akta Perubahan
-       Surat keterangan domisili, SIUP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, TDP, NPWP
-       Surat penunjukkan khusus sebagai Kepala Cabang atau Kepala Bagian Keuangan/Bendaharawan dari suatu Perusahaan /Badan /Instansi jika diperlukan
Non Badan Hukum:
-       Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar
-       Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Akta Perubahan atau izin kegiatan atau tujuan perkumpulan/organisasi dari instansi yang berwenang
-       Surat Keterangan susunan pengurus perkumpulan/organisasi dan surat penunjukan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili perkumpulan/ organisasi dalam melakukan hubungan dengan bank.
-        Berdasarkan prinsipsyariah dengan akadmudharabah muthlaqah
-        Bagi hasil yang kompetitif
-        Online di seluruh outletBSM
-        Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit dan kartu potongan harga dimerchant yang telah bekerjasama dengan BSM
-        Minimum setoran awal: Rp80.000 (perorangan) dan Rp1.000.000 (non-perorangan)
-        Minimum setoran berikutnya: Rp10.000
-        Saldo minimum: Rp50.000
-        Biaya tutup rekening: Rp20.000
-        Biaya administrasi Rp7.000

-          Aman dan terjamin
-          Kemudahan bertransaksi di seluruh outlet BSM
-          Kemudahan bertransaksi di manapun saja dengan menggunakan layanan e-banking BSM
-          Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.


-          BSM Tabungan Mabrur

-       Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) Nasabah
-        Berdasarkan akad Mudharabah mutlaqqah
-        Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi biaya penyelenggaraan biayaan haji dan umrah
-        Setoran awal minimal Rp. 100.000
-        Setoran selanjutnya minimal Rp 100.0000
-        Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000 atau sesuatu ketentuan dari departemen agama
-        Biaya penutupan rekening karena batal Rp 25.000
-          Aman dan terjamin
-          Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji
-          Online dengan siskohat departemen agama untuk pemudahan pendaftaran haji

-          BSM Tabungan Investa Cendekia
-       Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
-       Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source account).
-        Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
-        Periode tabungan 1 s.d. 20 tahun
-        Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo
-        Setoran bulanan minimal Rp100.000 s.d. Rp10.000.000 dengan kelipatan Rp50.000
-        Bagi hasil yang kompetitif
-        Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah namun dapat dilakukan setoran tambahan diluar setoran bulanan
-          Kemudahan perencanaan keuangan masa depan, khususnya untuk biaya pendidikan putra/putri
-          Mendapatkan perlindungan asuransi secara otomatis, tanpa melalui pemeriksaan kesehatan


-          BSM Tabungan Berencana
-       Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
-       Memiliki rekening asal (source account) berbentuk Tabungan atau Giro di BSM

-        Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
-        Bagi hasil yang kompetiti
-        Periode tabungan 1-10tahun
-        Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo
-        Setoran bulanan minimal Rp100 ribu
-        Target dana minimal Rp1,2 juta dan maksimal Rp200 juta
-        Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah
-        Tidak dapat menerima setoran diluar setoran bulanan
-        Saldo tabungan tidak bisa ditarik, dan bila ditutup sebelum jatuh tempo (akhir biaya masa kontrak) akan dikenakan administrasi
-          Kemudahan perencanaan keuangan Nasabah jangka panjang
-          Memperoleh jaminan pencapaian target dana
-          Mendapatkan perlindungan asuransi secara gratis dan otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan
-          Manfaat asuransi adalah sebesar kekurangan target dana dari setoran bulanan yang telah dibayarkan, sehingga manfaat asuransi dihitung dengan cara sbb.:
-          Manfaat asuransi = Target dana – Jumlah pembayaran setoran bulanan pada saat klaim jumlah pembayaran setoran bulanan pada saat klaim.


-          BSM Tabungan Simpatik
-       Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
-        Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah
-        Setoran awal minimal Rp20.000 (tanpa ATM) & Rp30.000 (dengan ATM)
-        Setoran berikutnya minimal Rp10.000
-        Saldo minimal Rp20.000
-        Biaya tutup rekening Rp10.000
-        Biaya administrasi Rp2.000 per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan  (tidak memotong pokok)
-        Biaya pemeliharaan kartu ATM Rp2.000 per bulan
-          Aman dan terjamin
-          Online di seluruh outlet BSM
-          Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM
-          Fasilitas BSM Card, yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit dan kartu potongan harga di merchant yang telah bekerjasama dengan BSM
-          Fasilitas e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking
-          Penyaluran zakat, infaq dan sedekah

-         Tabunganku
-       Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) Nasabah
-        Berdasarkan akad Wadi’ah ya ddhamanah
-        Fasilitas yaitu ATM, DEBIT, E-Banking (BSM mobile banking dan BSM Net Banking)
-        Kemudahan dalampenyaluran ZIZ
-        Biaya pemeliharaan kartu tabungan 2000 (bila ada)
-        Setoran awal minimum 20.000 dan setoran selanjutnya minimum 20.000
-        Saldo minimum rekening (setelah penarikan) 20.000
-        Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah 20.000
-        Jumlah minimum penarikan di konter 100.000 kecuali saat tutup rekening
-        Rekening Dorman (tidak ada stransaksi selama 6 bulan berturut-berturut: biaya penalty 2000 perbulan, apavila saldo rekening mencapai < 20.000 maka rekening akan ditutup dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo
-          Bebas biaya administrasi rekening
-          Aman dan terjamin dan Online diseluruh outlite BSM
-          Bonus wadiah diberikan sesuai kebijakan bank


-          BSM Tabungan Dollar
-       Kartu Identitas: (KTP/SIM/Paspor) nasabah
-       NPWP (jika ada).

-        Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadi’ah yad dhamanah
-        Minimum setoran awal USD100
-        Saldo minimum USD100
-        Biaya administrasi maksimum USD0,5 dan dapat mengurangi saldo minimal
-        Biaya tutup rekening USD5
-          Dana (USD) aman dan tersedia setiap saat
-          Online di seluruh cabang BSM
-          Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM



Tabel II. Perbandingan BMT Dinar Amanu dengan BPR Mitra Agung Mandiri
Nama Bank
Nama Produk
Persyaratan
BMT Dinar Amanu




a)      5 Jenis Pembiayaan yaitu:
1.      Musyarakah
2.      Mudharabah
3.      Pembiayaan Bai’Bitsaman Ajil
4.      Pembiayaan Qordul Hasan

b)     Produk Penghimpunan/ macam-macam tabungan BMT:
1.      Simpanan Pokok
2.      Simpanan Wajib
3.      Simpanan Pokok Khsus (saham)
4.      Simpanan sukarela dengan pola mudharabah ada 2:
1.      Simpanan mudharabah Biasa
2.      Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito)
5.      Simpanan Investasi Khusus
6.      Simpanan Haji
7.      Simpanan Pensiun
8.      Penghimpunan Saham
Untuk Persyaratan semua produk yang ada di BMT Donar Amanu adalah sebagai berikut:
1.      Fotocopy KTP Suami/Istri
2.      Fotocopy STNK
3.      Fotocopy BPKP/Sertifikat
4.      Fotocopy KK/Surat Nikah
5.      Kwitansi/Surat Kuasa belim atas nama.
·         Masing-masing Fotocopy 1 Lembar
Bpr Mitra Agung Mandiri
Macam-macam produk tabungan:
1.      Tabungan Mitra
2.      Tabungan Unggul
3.      Tabungan Siswa
4.      Tabungan Kotak
Persyaratan Tabungan:
1.      Foto Copy KTP

Macam-macam produk kredit:
1.      Kredit Modal Kerja
2.      Kredit Investasi
3.      Kredit Konsumer
4.      Kredit Multiguna
Persyaratan Kredit:
1.    Foto Copy KTP Suami + Istri
2.    Foto Copy Kartu Keluarga
3.    FC. Surat Nikah/Suarat Cerai/Surat Kematian
4.    FC. Agunan (Jaminan) seperti BPKB/STNK, Sertifikat, Akta Tanah.
5.    Rekening Listrik
6.    Struk Gaji Terbaru (Pegawai/Karyawan)
7.    Foto Copy SIUP, TDP, NPWP, (>50 Juta).