count on me

Thursday, May 26, 2016

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tudak Sehat

Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pengertian monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Ada perbedaan dalam monopoli dan praktek monopoli, praktek monopoli itu sendiri dalam UU ini merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainnya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.  Sedangkan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Dari definisi diatas baik dalam praktek ekonomi maupun persaingan usaha tidak sehat, keduanya sama-sama member dampak merugikan.
Dalam praktek monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat, terdapat perjanjian terlarang dan kegiatan terlarang. Dimana yang termasuk kedalam perjanjian terlarang antara lain, ologopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertical, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak luar negeri. Sedangkan yang termasuk kedalam kegiatan terlarang ialah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.
Berikut penjelasan mengenai apa saja yang termasuk kedalam perjanjian terlarang dan kegiatan terlarang dalam UU No 5 Tahun 1999 Tentang LPM dan PTUS. Oligami adalah suatu keadaan dimana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi baik dalam pemasaran barang maupunmjasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli bahkan persaingan usaha tidak sehat. Dalam penetapan harga, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama. Pembagian wilayah merupakan pelaku usaha yang dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pemboikotan dimana seorang pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Kartel adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Trust merupakan kegiatan perjanjian terlarang dimana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Oligopsoni adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Integrasi vertical adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Perjanjian tertutup adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. Perjanjian dengan pihak luar negeri adalah Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Monopoli adalah Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Monopsomi adalah Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Penguasaan pasar Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Persekongkolan adalah pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Ada sebuah kasus yang telah dilaporkan oleh Monopoly Watch (MW) tentang indikasi kartel Multi National Corporation yakni berkaitan dengan PT. Semen Gresik Group dan PT. Indocement Tunggal Perkasa. Dalam kasus ini terdapat hak eksklusif dimana para MNC dimasing-masing perusahaan semen di Indonesia, sebagai distributor semen. Sehingga MNC tersebut dapat menguasai jalur pemasaran semen hasil produksi Indonesia. Beberapa MNC semen dunia yang masuk ke Indonesia adalah PT Cemex melalui kepemilikannya di PT Semen Gresik Group, Heidelberger melalui kepemilikannya di PT Indocement Tunggal Perkasa. Adanya kecurigaan tentang pelanggaran juga diperkuat dengan keterangan yang diuangkapkan oleh distributor bahwa dulu mereka bisa melakukan ekspor atas semen hasil produksi Semen Gresik ke luar negeri, tetapi sejak investor asing masuk, hal itu tidak bisa dilakukan lagi. Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan tindakan perjanjian tertutup. Dimana jika dilihat dalam kasus tersebut jelas bahwa ada pembagian daerah distribusi dan pasar diantara produsen dan distributor.

No comments:

Post a Comment