Jasa-jasa
pembayaran dalam sebuah Bank dapat dikatakan sebagai cirri khas dari suatu Bank
tersebut. Dalam hal ini akan dibahas mengenai jasa-jasa pembayaran yang hanya
ada di Bank umum. Berikut pemaparannya.
1.
Transfer
(jasa pengiriman uang), sejak adanya uang sudah bermunculan perbedaan mengenai
cara pengiriman. Pertama kali transfer dilakukan dengan bertemu fisik antara
seorang pengirim dan penerima. Setelah ditemukan teknologi, transfer dilakukan
melalui surat perintah tertentu (surat berharga) misalnya: Wessel pos dan dalam
waktu yang lama. Sekarang melakukan transfer hanya membutuhkan waktu yang
singkat karena dengan adanya RTGS (Real Time Gross Settlement), pengiriman
uang pada saat itu juga maksudnya ketika
pengirim mengirimkan sejumlah uang kepada Si A maka saat itu juga Si A bisa menerima uang
tersebut.
2.
Kliring
(Clearing), jasa pengiriman uang antar bank. Dalam jasa pengiriman antar
bank secara prosedural ada prosedur/ tahapan. Sistem kliring Nasional BI tidak
lagi dari bank-bank missal: Bank BNI dating ke Bank BRI untuk melaksanakan
kliring.
3.
Safe
Deposit Box merupakan penyedia layanan penyimpanan, biasanya berbentuk
kotak/brangkas. Jasa ini digunakan untuk menyimpan uang/ surat berharga (akta
perjanjian, akta kelahiran, ijazah, lembar saham, dll) agar terhindar dari
kecurian, kebakaran, dll. Uang yang dibayarkan untuk jasa ini adalah uang sewa.
4.
Bank
garansi adalah jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka
membiayai suatu usaha, misal: kontraktor.
5.
Jasa
inkaso atau jasa penagihan dimana pihak I memiliki hutang di pihak II lalu bank
yang menagihkan atas dasar surat-surat berharga seperti: cek, bilyet giro,
wessel, dan surat lain yang bias di inkasokan.
Berikut contoh pengisian blanko
No comments:
Post a Comment