count on me

Monday, June 6, 2016

Jasa-jasa Pembayaran


Jasa-jasa pembayaran dalam sebuah Bank dapat dikatakan sebagai cirri khas dari suatu Bank tersebut. Dalam hal ini akan dibahas mengenai jasa-jasa pembayaran yang hanya ada di Bank umum. Berikut pemaparannya.
1.    Transfer (jasa pengiriman uang), sejak adanya uang sudah bermunculan perbedaan mengenai cara pengiriman. Pertama kali transfer dilakukan dengan bertemu fisik antara seorang pengirim dan penerima. Setelah ditemukan teknologi, transfer dilakukan melalui surat perintah tertentu (surat berharga) misalnya: Wessel pos dan dalam waktu yang lama. Sekarang melakukan transfer hanya membutuhkan waktu yang singkat karena dengan adanya RTGS (Real Time Gross Settlement), pengiriman uang  pada saat itu juga maksudnya ketika pengirim mengirimkan sejumlah uang kepada Si A  maka saat itu juga Si A bisa menerima uang tersebut.
2.    Kliring (Clearing), jasa pengiriman uang antar bank. Dalam jasa pengiriman antar bank secara prosedural ada prosedur/ tahapan. Sistem kliring Nasional BI tidak lagi dari bank-bank missal: Bank BNI dating ke Bank BRI untuk melaksanakan kliring.
3.    Safe Deposit Box merupakan penyedia layanan penyimpanan, biasanya berbentuk kotak/brangkas. Jasa ini digunakan untuk menyimpan uang/ surat berharga (akta perjanjian, akta kelahiran, ijazah, lembar saham, dll) agar terhindar dari kecurian, kebakaran, dll. Uang yang dibayarkan untuk jasa ini adalah uang sewa.
4.    Bank garansi adalah jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha, misal: kontraktor.
5.    Jasa inkaso atau jasa penagihan dimana pihak I memiliki hutang di pihak II lalu bank yang menagihkan atas dasar surat-surat berharga seperti: cek, bilyet giro, wessel, dan surat lain yang bias di inkasokan.
Berikut contoh pengisian blanko
1.    Cek
2.    Bilyet Giro






No comments:

Post a Comment