count on me

Friday, April 15, 2016

Contoh Kontrak Baku (Revisi)



PT. Antar Barang
Jln. Kawi No. 56 Blitar – Jatim
(Murah, Aman danTerpercaya)
Pengirim
Nama                           :
Pekerjaan                     :
Alamat                         :
No. HP/ Telp               :
Jenis Barang                :
Berat Barang               :
Biaya Pengiriman        :
Penerima
Nama                           :
Alamat                        :
No. HP/ Telp               :
Dengan ini menyatakan setuju untuk melakukan pengiriman barang melalui PT. Antar Barang dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1.        Biaya pengiriman harus dibayar dimuka secara tunai
2.        Alamat tujuan harus jelas dan dapat dijangkau
3.        Besarnya biaya pengiriman disesuaikan dengan alamat tujuan
4.        Barang lebih dari 1 kg dikenakan biaya tambahan
5.        Barang tidak boleh berbentuk cair dan berbau tajam
6.        Barang harus sudah dalam keadaan dikemas rapi oleh penyetor barang
7.        Kerusakan barang ditanggung oleh penyetor barang
8.        Apabila terjadi kehilangan barang karena kelalaian petugas perusahaan maka perusahaan yang akan mengganti rugi sesuai harga barang, namun jika kehilangan tersebut dikarenakan kelalaian penyetor barang(*) maka kerugian atas hilangnya barang ditanggung sendiri
9.        Barang dalam proses pengiriman tidak boleh ditarik kembali                     
                                                                                                                                      ..... – ..... – 20...
Penyetor


(............................)
(*) alamat tidak jelas/ kesalahan penulisan alamat

Wednesday, April 13, 2016

Contoh Kontrak Standar (Sewa Ruko)

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama               : Yolanda Agnes Oktavia
Alamat            : Ds. Semen, Rt 01 Rw 02 Gandusari-Blitar
Pekerjaan         : Wiraswasta
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri selanjutnya disebut yang menyewakan.
Nama               : Elfira Syahrin Nuzulia
Alamat            : Ds. Duwet, Rt 01 Rw 01 Talun-Blitar
Pekerjaan         : Wiraswasta
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri selanjutnya disebut penyewa.
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah ruko yang terletak di Jalan Kebangsaan No 25 Kota Blitar bermaksud menyewakan rukonya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa ruko tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
(1)     Sewa ruko ditetapkan sebesar Rp 6.000.000,- untuk jangka waktu 1 tahun
(2)     Pembayaran sewa ruko dilakukan secara tunai atau cicil
(3)     Jika pembayaran secara tunai maka akan diberi potongan sebesar 5% dari harga yang telah ditetapkan
(4)     Jika pembayaran secara cicil maka harus diserahkan terlebih dahulu uang muka sebesar 50% dari harga yang telah ditetapkan dan kemudian sisanya boleh dicicil tiap bulan sebelum tanggal 10
Pasal 2
(1)Jika terjadi pembatalan sebelum ruko dipakai maka uang akan dikembaikan seluruhnya
(2)Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, jika jangka waktu lebih dari 3 bulan maka uang tidak kembali, jika jangka waktu kurang dari 3 bulan maka uang dikembalikan 30% dari biaya yang telah dibayarkan oleh penyewa
(3)Penyewa diarang melakukan pengalih sewaan ruko kepada pihak ketiga, apabila itu dilanggar maka penyewa akan dikenakan ancaman pembatalan perjanjian dan ganti rugi
Pasal 3
(1)Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, menjaga, dan memelihara ruko yang disewakan dengan sebaik-baiknya dan dengan biaya penyewa sendiri
(2)Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil maka yang berhak mengganti adalah penyewa dengan biaya dibebankan kepada penyewa
(3)Penyewa boleh melakukan dekorasi padaruko yang disewanya setelah dimusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan
(4)Agihan listrik, air, dan telepon ditanggung oleh penyewa
Pasal 4
(1)Pihak yang menyewakan menjamin penyewabahwa ruko yang disewakan itu dalam keadaan tidak disengketakan
(2)Pihak yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual-beli ruko tidak memutuskan perjanjian ini
Pasal 5
(1)Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak yang menyewakan satu bulan sebelum masa sewa selesai
Pasal 6
(1)Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat
Demikian surat perjanjian ini di buat di Jalan Kebangsaan No 25 Kota Blitar pada hari 25 Mei 2015 setelah dibaca an dipahami isinya kemudian ditandatangani kedua belah pihak.


Yang Menyewakan


(Yolanda Agnes Oktavia)


Penyewa


(Elfira Syahrin Nuzulia)