Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Yolanda Agnes Oktavia
Alamat :
Ds. Semen, Rt 01 Rw 02 Gandusari-Blitar
Pekerjaan :
Wiraswasta
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri
selanjutnya disebut yang menyewakan.
Nama : Elfira Syahrin Nuzulia
Alamat :
Ds. Duwet, Rt 01 Rw 01 Talun-Blitar
Pekerjaan :
Wiraswasta
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri
selanjutnya disebut penyewa.
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang
menyewakan adalah pemilik sah sebuah ruko yang terletak di Jalan Kebangsaan No
25 Kota Blitar bermaksud menyewakan rukonya kepada penyewa dan penyewa bersedia
menyewa ruko tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Sewa
ruko ditetapkan sebesar Rp 6.000.000,- untuk jangka waktu 1 tahun
(2) Pembayaran
sewa ruko dilakukan secara tunai atau cicil
(3) Jika
pembayaran secara tunai maka akan diberi potongan sebesar 5% dari harga yang telah
ditetapkan
(4) Jika
pembayaran secara cicil maka harus diserahkan terlebih dahulu uang muka sebesar
50% dari harga yang telah ditetapkan dan kemudian sisanya boleh dicicil tiap
bulan sebelum tanggal 10
Pasal 2
(1)Jika
terjadi pembatalan sebelum ruko dipakai maka uang akan dikembaikan seluruhnya
(2)Jika
terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas
kehendak penyewa sendiri, jika jangka waktu lebih dari 3 bulan maka uang tidak
kembali, jika jangka waktu kurang dari 3 bulan maka uang dikembalikan 30% dari
biaya yang telah dibayarkan oleh penyewa
(3)Penyewa
diarang melakukan pengalih sewaan ruko kepada pihak ketiga, apabila itu dilanggar
maka penyewa akan dikenakan ancaman pembatalan perjanjian dan ganti rugi
Pasal 3
(1)Selama
waktu sewa, penyewa wajib merawat, menjaga, dan memelihara ruko yang disewakan
dengan sebaik-baiknya dan dengan biaya penyewa sendiri
(2)Jika
terjadi kerusakan-kerusakan kecil maka yang berhak mengganti adalah penyewa
dengan biaya dibebankan kepada penyewa
(3)Penyewa
boleh melakukan dekorasi padaruko yang disewanya setelah dimusyawarahkan dengan
pihak yang menyewakan
(4)Agihan
listrik, air, dan telepon ditanggung oleh penyewa
Pasal 4
(1)Pihak
yang menyewakan menjamin penyewabahwa ruko yang disewakan itu dalam keadaan
tidak disengketakan
(2)Pihak
yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual-beli ruko tidak memutuskan
perjanjian ini
Pasal 5
(1)Jika
penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka sebelumnya sudah
dibicarakan dengan pihak yang menyewakan satu bulan sebelum masa sewa selesai
Pasal 6
(1)Semua
perselisihan yang timbul dari perjanjian ini, kedua belah pihak setuju untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat
Demikian surat perjanjian ini di buat di
Jalan Kebangsaan No 25 Kota Blitar pada hari 25 Mei 2015 setelah dibaca an
dipahami isinya kemudian ditandatangani kedua belah pihak.
Yang Menyewakan
(Yolanda Agnes Oktavia)
|
Penyewa
(Elfira Syahrin Nuzulia)
|
No comments:
Post a Comment