Hukum Perbankan
Indonesia
Bank
merupakan bagian dari lembaga keuangan. Lembaga keuangan itu sendiri ialah
suatu badan usaha baik bank maupun bukan bank (Asuransi, Prumah Pegadaian,
dll) yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan
uang. Bedanya bank dan bukan bank terletak pada fungsi lalu lintas keuangan.
Menurut
M. Djumhana, hukum perbankan Indonesia adalah sekumpulan peraturan hukum yang
mengatur lembaga keuangan bank. Ruang lingkupnya meliputi, asas-asas perbankan,
perilaku perbankan, kaidah-kaidah/ peraturan, struktur organisasi, aspek
pengamanan, dan tujuan. Bersifat esensi (substansi/fungsi; misal: cara/
bagaimana cara menghimpun dan menyalurkan uang) dan eksistensi (ada/ tidaknya
secara kelembagaan; misal: di badan hukum sudah tercatat). Sedangkan menurut Hermansyah, hukum perbankan
Indonesia adalah keseluruhan norma tertulis dan tidak tertulis (kebiasaan) yang
mengatur tentang bank; meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, cara dan proses
melaksanakan kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatan
bertahan.
Sumber hukum perbankan ada 2 yakni, tertulis (UUD 1945 -
UU/PP – PERPU) dan tidak tertulis (misal: makelar mendapatkan 5% jika penjualan
lebih dari atau sama dengan 200 juta dan 2.5% jika kurang dari atau sama dengan
200 juta.
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang masih
digunakan oleh hakimyang masih digunakan oleh hakim saat ini dengan perkara
yang sama. Doktrin adalah pendapat para ahli dalam bidang itu, doktrin ini bisa
dirujuk oleh hakim untuk membuat keputusan.
*Fidusia adalah utang yang dijaminkan tapi barang jaminan
dimiliki oleh penghutang. Dalam hal ini bank bisa jadi subyek fidusia. Resi
gudang adalah dokumen yang mejelaskan tentang barang yang disimpan di gudang.*
Ada 4 teori tentang hukum perbankan Indonesia, antara
lain:
1.
Teori Perlindungan Konsumen (Consumer
Protection Theory)
2. Teori Perlindungan Industri ( Industry Protection Theory), diciptakan untuk
melindungi industri perbankan.
3. Teori Kepentingan Umum (Public Interest Theory), harus diarahkan untuk
kepentingan umum; misal: pembangunan, kesejahteraan.
4.
Teori Perilaku Birokrasi (Bereucratic Behavior
Theory), sifat dari aturan yang berusaha menampilkan eksistensi; menunjukkan
pemerintah itu ada, negara itu berkuasa, serta negara yang mengatur.
Tentang bank, yang memberi ijin ialah Pimpinan BI dan yang menetapkan
syarat adalah BI. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa beroperasinya suatu bank
harus ada ijin dari BI yang merupakan representasi dari negara, BI diberi
wewenang untuk mengatur bank lain.
Asas-asas Hukum Perbankan
1.
Asas kehati-hatian, sangat prinsip; semua
aturan yang dibuat perbankan harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.
Dengan tujuan perbankan menjadi sehat (dimana orang yang menyimpan uang di
suatu bank dapat mengambilnya sewaktu-waktu), jika tidak dilakukan akan
mengalami keguncangan ekonomi. Jika bank tidak hati-hati maka akan merugikan
nasabah dan masyarakat.
2. Asas kepercayaan, ditujukan bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di bank.
Bank diperbolehkan sebagai tempat penyimpan selain uang, ex: emas.
3. Asas mengenal nasabah, hal ini dilakukan oleh pihak bank dengan cara
melihat data-data melalui KTP serta profil keuangan nasabah.
4.
Asas kerahasian, data-data simpanan keuangan
bersifat rahasia; diberlakukan untuk semua penyimpan uang.
Keempat asas diatas ialah asas yang berlaku antara perbankan dengan
nasabah. Sedangkan asas yang berlaku antara perbankan dengan BI disebut asas
pengayoman.
Sistem Perbankan di Indonesia
-
Bank Umum, dan
-
BPR
Persamaan
-
Kegiatan usaha secara konvensional atau
prinsip syariah
-
Sama-sama memberikan deposito kepada surplus
dan kredit kepada defisit
Perbedaan
-
Bank Umum kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran misal: transfer; sedangkan BPR tidak bisa
-
Bank Umum ada giro; sedangkan BPR tidak ada
Jenis-jenis Bank Umum
1.
Bank BUMN (saham negara minimal 51%) pemegang
saham Menteri. Ada 4 bank jenis ini, meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN
2. BPD bertujuan untuk pembangunan daerah. Contoh BPD: Bank Jatim, Bank
Jateng, dll.
3. Bank Umum Koperasi (Bukopin)
4. Bank Swasta Nasional, seperti BCA, Bank Mega, dll.
5. Bank Asing, seperti HSBC (Hongkong), MayBank (Malaysia), dll.
6.
Bank Campuran dimana pemilik saham ialah WNI
dan WNA, seperti CIMB Niaga.
Bank Central/ pusat, di Indonesia yang menjadi bank pusat adalah Bank
Indonesia(BI). BI diatur dalam UU No 23 Th 1999 kemudian diubah oleh UU No 3 Th
2004. Perbedaan terkait dengan dua UU tersebut ialah dulu BI sebagai lembaga
pembantu pemerintah, seperti Menteri; sekarang BI bersifat independensi/ tidak
ada campur tangan Presiden. Dulu BI hanya punya satu tujuan/ tujuan tunggal
yakni mencapai dan menjaga stabilitas nilai tukar (rupiah stabil nilai tukarnya
terhadap mata uang lain maupun barang). Dulu BI menjadi agen pembangunan,
melayani simpan-pinjam, penkreditan, giro, dll; sekarang tidak boleh melakukan
intermediasi keuangan. Organ-organ didalam BI, dulu Dewan Moneter (di luar
organ BI); sekarang internal BI (Dewan Gubernur BI meliputi Gubernur BI, Deputi
Senior Gubernur BI, dan Deputi Gubernur BI). *dulu (dalam UU No 23 Th
1999); sekarang (dalam UU No 3 Th 2004)
Tiga wewenang BI:
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter/
keuangan, yakni mengatur berapa uang yang akan dicetak, mengatur berapa uang
yang akan diedarkan, mengatur berapa uang yang akan di lenyapkan, serta
mengatur berlaku/ tidak berlakunya uang.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran baik dalam bentuk uang
tunai maupun non-tunai ( kartu kredit, kartu debit, cek, dll).
3.
Mengatur dan mengawasi bank, dengan cara
menetapkan peraturan di bidang perbankan; memberikan dan pencabutan izin
terhadap lembaga bank; melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung; serta
memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejarah BI
Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah
Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan
uang. Tahun 1953, UU Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian BI untuk
mengantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas
utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Tahun 1968,
diterbitkan UU Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas BI sebagai bank
sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain 3
tugas pokok Bank Sentral, BI bertugas membantu Pemerintah sebagai agen
pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memeperluas
kesempatankerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Tahun 1999, UU No 23/
1999 yang menetapkan tujuan tunggal BI yaitu mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Tahun 2004, UU BI diamandemen dengan fokus pada aspek penting
yang terkait dengan pelaksanaa tugas dan wewenang BI. Tahun 2008, Perpu No 2 Th
2008 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Th 1999 tentang BI sebagai bagian
dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
BI didirikan pada 1 Juli 1953. Gubernur BI tidak bisa dicabut masa
jabatannya oleh Presiden, kecuali: melakukan tindak pidana, mengundurkan diri,
alasan tidak masuk kerja selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang tidak
bisa di pertanggungjawabkan, pailit, dan berhalangan tetap (meninggal dunia).
Hubungan BI dengan Pemerintah
1.
Sebagai pemegang kas pemerintah, uang negara
disimpan di BI; mengeluarkan Menteri Keuangan.
2. Atas nama pemerintah dapat memberikan pinjaman ke luar negeri; mengelolan
dan menyelesaikan utangnya ke luar negeri.
3. BI dapat dimintai pendapat melalui rapat pemerintahan untuk memberikan
pendapat mengenai ekonomi, perbankan, dan keuangan.
4. BI dapat memberikan pertimbangan penerbitan surat-surat utang negara.
5.
BI dilarang memberikan kredit kepada
pemerintah.
Hubungan Tentang Untung dan Rugi
Jika BI untung maka harus disisihkan untuk disetor ke
pemerintah setelah disimpan untuk dana cadangan. Namun, jika BI rugi sampai 2
triliyun dalam waktu tertentu maka pemerintah wajib memberikan suntikan
dana/modal baru.
Hubungan BI dengan Internasional
Bisa berbentuk kerjasama atas nama BI / pemerintah
Indonesia. BI bisa menjadi wakil pemerintah Indonesia sehingga BI bisa menjadi
organisasi, dalam hal-hal sebagai berikut.
-
Penyelesaian transaksi lintas negara,
-
Kestabilan nilai tukar uang asing,
-
Berbagi informasi Bank Sentral (studi
banding),
-
Pelatihan dan penelitian dalam bidangnya
Keanggotaan yang mewakili pemerintah antara lain ADB,
IDB, IMF, APEC, MFG, WTO, G20, Asian +3. Sedangkan yang mewakili BI sendiri
antara lain SEACAN Centre, SEANZA, EMEAP, Asian Central Bank Forum, BIS.
Pendirian dan Kepemilikan Bank
1.
Di UU No 7 Th 1992 diubah...
2. Tata cara perizinan
Surat Direksi BI (32/33/KEP/DIR tgl 12 Mei
1999 tentang Bank Umum) diganti PBI (Peraturan Bank Indonesia) 2/27/PBI/2000
diperbaharui 11/1/PBI/2009.
Bank Umum dengan Bank Syariah
Bank Umum cenderung tidak mempersoalkan usaha apa yang
akan dilakukan sedangkan Bank Umum Syariah mempersoalkan itu, misal investasi
pembangunan rumah itu boleh sedangkan investasi alkohol itu tidak boleh.
Ketentuan Pendirian Bank
1.
Bank Campuran, didirikan oleh WNI/ Badan Hukum
Indonesia bekerjasama dengan WNA dimana modalnya maksimal kepemilikan WNA 99%
dari yang di setor WNI 1%
2. BPR, boleh didirikan oleh WNI/ Badan Hukum Indonesia tapi seluruh saham/
modalnya dari WNI/ Pemerintah Daerah. BPR didirikan dengan ketentuan modal
sebagai berikut.
Daerah Jakarta minimal 5 M
Daerah ibukota provinsi Jawa-Bali,
kota-kabupaten BoDeTaBek minimal 2 M
Daerah di wilayah selain ibukota provinsi
Jawa-Bali dan diluar ibukota provinsi Jawa-Bali minimal 1 M
Selain wilayah yang disebutkan diatas minimal
500 juta
3.
Bank Umum Syariah, minimal 1 Triliyun (Bank
Umum minimal 3 Triliyun). Didirikan oleh WNI/ Badan Hukum Indonesia bekerjasama
dengan WNA/ Pemerintah Daerah.
Sebelum mengoperasikan kegiatannya, calon bank harus
mendapat izin dari BI, menyertakan modal, menyertakan pengurus, serta prospek
kerjanya.
No comments:
Post a Comment