count on me

Monday, April 11, 2016

Resume Hukum Perbankan Indonesia


Hukum Perbankan Indonesia
Bank merupakan bagian dari lembaga keuangan. Lembaga keuangan itu sendiri ialah suatu badan usaha baik bank maupun bukan bank (Asuransi, Prumah Pegadaian, dll)  yang  bertugas menghimpun dan mendistribusikan uang. Bedanya bank dan bukan bank terletak pada fungsi lalu lintas keuangan.
Menurut M. Djumhana, hukum perbankan Indonesia adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur lembaga keuangan bank. Ruang lingkupnya meliputi, asas-asas perbankan, perilaku perbankan, kaidah-kaidah/ peraturan, struktur organisasi, aspek pengamanan, dan tujuan. Bersifat esensi (substansi/fungsi; misal: cara/ bagaimana cara menghimpun dan menyalurkan uang) dan eksistensi (ada/ tidaknya secara kelembagaan; misal: di badan hukum sudah tercatat). Sedangkan menurut Hermansyah, hukum perbankan Indonesia adalah keseluruhan norma tertulis dan tidak tertulis (kebiasaan) yang mengatur tentang bank; meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatan bertahan.
Sumber hukum perbankan ada 2 yakni, tertulis (UUD 1945 - UU/PP – PERPU) dan tidak tertulis (misal: makelar mendapatkan 5% jika penjualan lebih dari atau sama dengan 200 juta dan 2.5% jika kurang dari atau sama dengan 200 juta.
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang masih digunakan oleh hakimyang masih digunakan oleh hakim saat ini dengan perkara yang sama. Doktrin adalah pendapat para ahli dalam bidang itu, doktrin ini bisa dirujuk oleh hakim untuk membuat keputusan.
*Fidusia adalah utang yang dijaminkan tapi barang jaminan dimiliki oleh penghutang. Dalam hal ini bank bisa jadi subyek fidusia. Resi gudang adalah dokumen yang mejelaskan tentang barang yang disimpan di gudang.*
Ada 4 teori tentang hukum perbankan Indonesia, antara lain:
1.    Teori Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Theory)
2.    Teori Perlindungan Industri ( Industry Protection Theory), diciptakan untuk melindungi industri perbankan.
3.    Teori Kepentingan Umum (Public Interest Theory), harus diarahkan untuk kepentingan umum; misal: pembangunan, kesejahteraan.
4.    Teori Perilaku Birokrasi (Bereucratic Behavior Theory), sifat dari aturan yang berusaha menampilkan eksistensi; menunjukkan pemerintah itu ada, negara itu berkuasa, serta negara yang mengatur.
Tentang bank, yang memberi ijin ialah Pimpinan BI dan yang menetapkan syarat adalah BI. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa beroperasinya suatu bank harus ada ijin dari BI yang merupakan representasi dari negara, BI diberi wewenang untuk mengatur bank lain.
Asas-asas Hukum Perbankan
1.      Asas kehati-hatian, sangat prinsip; semua aturan yang dibuat perbankan harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Dengan tujuan perbankan menjadi sehat (dimana orang yang menyimpan uang di suatu bank dapat mengambilnya sewaktu-waktu), jika tidak dilakukan akan mengalami keguncangan ekonomi. Jika bank tidak hati-hati maka akan merugikan nasabah dan masyarakat.
2.      Asas kepercayaan, ditujukan bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Bank diperbolehkan sebagai tempat penyimpan selain uang, ex: emas.
3.      Asas mengenal nasabah, hal ini dilakukan oleh pihak bank dengan cara melihat data-data melalui KTP serta profil keuangan nasabah.
4.      Asas kerahasian, data-data simpanan keuangan bersifat rahasia; diberlakukan untuk semua penyimpan uang.
Keempat asas diatas ialah asas yang berlaku antara perbankan dengan nasabah. Sedangkan asas yang berlaku antara perbankan dengan BI disebut asas pengayoman.
Sistem Perbankan di Indonesia
-          Bank Umum, dan
-          BPR
Persamaan
-          Kegiatan usaha secara konvensional atau prinsip syariah
-          Sama-sama memberikan deposito kepada surplus dan kredit kepada defisit
Perbedaan
-          Bank Umum kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran misal: transfer; sedangkan BPR tidak bisa
-          Bank Umum ada giro; sedangkan BPR tidak ada
Jenis-jenis Bank Umum
1.      Bank BUMN (saham negara minimal 51%) pemegang saham Menteri. Ada 4 bank jenis ini, meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN
2.      BPD bertujuan untuk pembangunan daerah. Contoh BPD: Bank Jatim, Bank Jateng, dll.
3.      Bank Umum Koperasi (Bukopin)
4.      Bank Swasta Nasional, seperti BCA, Bank Mega, dll.
5.      Bank Asing, seperti HSBC (Hongkong), MayBank (Malaysia), dll.
6.      Bank Campuran dimana pemilik saham ialah WNI dan WNA, seperti CIMB Niaga.
Bank Central/ pusat, di Indonesia yang menjadi bank pusat adalah Bank Indonesia(BI). BI diatur dalam UU No 23 Th 1999 kemudian diubah oleh UU No 3 Th 2004. Perbedaan terkait dengan dua UU tersebut ialah dulu BI sebagai lembaga pembantu pemerintah, seperti Menteri; sekarang BI bersifat independensi/ tidak ada campur tangan Presiden. Dulu BI hanya punya satu tujuan/ tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga stabilitas nilai tukar (rupiah stabil nilai tukarnya terhadap mata uang lain maupun barang). Dulu BI menjadi agen pembangunan, melayani simpan-pinjam, penkreditan, giro, dll; sekarang tidak boleh melakukan intermediasi keuangan. Organ-organ didalam BI, dulu Dewan Moneter (di luar organ BI); sekarang internal BI (Dewan Gubernur BI meliputi Gubernur BI, Deputi Senior Gubernur BI, dan Deputi Gubernur BI). *dulu (dalam UU No 23 Th 1999); sekarang (dalam UU No 3 Th 2004)
Tiga wewenang BI:
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter/ keuangan, yakni mengatur berapa uang yang akan dicetak, mengatur berapa uang yang akan diedarkan, mengatur berapa uang yang akan di lenyapkan, serta mengatur berlaku/ tidak berlakunya uang.
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran baik dalam bentuk uang tunai maupun non-tunai ( kartu kredit, kartu debit, cek, dll).
3.      Mengatur dan mengawasi bank, dengan cara menetapkan peraturan di bidang perbankan; memberikan dan pencabutan izin terhadap lembaga bank; melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung; serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejarah BI
Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun 1953, UU Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian BI untuk mengantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Tahun 1968, diterbitkan UU Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas BI sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain 3 tugas pokok Bank Sentral, BI bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memeperluas kesempatankerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Tahun 1999, UU No 23/ 1999 yang menetapkan tujuan tunggal BI yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tahun 2004, UU BI diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaa tugas dan wewenang BI. Tahun 2008, Perpu No 2 Th 2008 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Th 1999 tentang BI sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
BI didirikan pada 1 Juli 1953. Gubernur BI tidak bisa dicabut masa jabatannya oleh Presiden, kecuali: melakukan tindak pidana, mengundurkan diri, alasan tidak masuk kerja selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang tidak bisa di pertanggungjawabkan, pailit, dan berhalangan tetap (meninggal dunia).
Hubungan BI dengan Pemerintah
1.      Sebagai pemegang kas pemerintah, uang negara disimpan di BI; mengeluarkan Menteri Keuangan.
2.      Atas nama pemerintah dapat memberikan pinjaman ke luar negeri; mengelolan dan menyelesaikan utangnya ke luar negeri.
3.      BI dapat dimintai pendapat melalui rapat pemerintahan untuk memberikan pendapat mengenai ekonomi, perbankan, dan keuangan.
4.      BI dapat memberikan pertimbangan penerbitan surat-surat utang negara.
5.      BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Hubungan Tentang Untung dan Rugi
Jika BI untung maka harus disisihkan untuk disetor ke pemerintah setelah disimpan untuk dana cadangan. Namun, jika BI rugi sampai 2 triliyun dalam waktu tertentu maka pemerintah wajib memberikan suntikan dana/modal baru.
Hubungan BI dengan Internasional
Bisa berbentuk kerjasama atas nama BI / pemerintah Indonesia. BI bisa menjadi wakil pemerintah Indonesia sehingga BI bisa menjadi organisasi, dalam hal-hal sebagai berikut.
-          Penyelesaian transaksi lintas negara,
-          Kestabilan nilai tukar uang asing,
-          Berbagi informasi Bank Sentral (studi banding),
-          Pelatihan dan penelitian dalam bidangnya
Keanggotaan yang mewakili pemerintah antara lain ADB, IDB, IMF, APEC, MFG, WTO, G20, Asian +3. Sedangkan yang mewakili BI sendiri antara lain SEACAN Centre, SEANZA, EMEAP, Asian Central Bank Forum, BIS.
Pendirian dan Kepemilikan Bank
1.      Di UU No 7 Th 1992 diubah...
2.      Tata cara perizinan
Surat Direksi BI (32/33/KEP/DIR tgl 12 Mei 1999 tentang Bank Umum) diganti PBI (Peraturan Bank Indonesia) 2/27/PBI/2000 diperbaharui 11/1/PBI/2009.
Bank Umum dengan Bank Syariah
Bank Umum cenderung tidak mempersoalkan usaha apa yang akan dilakukan sedangkan Bank Umum Syariah mempersoalkan itu, misal investasi pembangunan rumah itu boleh sedangkan investasi alkohol itu tidak boleh.
Ketentuan Pendirian Bank
1.      Bank Campuran, didirikan oleh WNI/ Badan Hukum Indonesia bekerjasama dengan WNA dimana modalnya maksimal kepemilikan WNA 99% dari yang di setor WNI 1%
2.      BPR, boleh didirikan oleh WNI/ Badan Hukum Indonesia tapi seluruh saham/ modalnya dari WNI/ Pemerintah Daerah. BPR didirikan dengan ketentuan modal sebagai berikut.
Daerah Jakarta minimal 5 M
Daerah ibukota provinsi Jawa-Bali, kota-kabupaten BoDeTaBek minimal 2 M
Daerah di wilayah selain ibukota provinsi Jawa-Bali dan diluar ibukota provinsi Jawa-Bali minimal 1 M
Selain wilayah yang disebutkan diatas minimal 500 juta
3.      Bank Umum Syariah, minimal 1 Triliyun (Bank Umum minimal 3 Triliyun). Didirikan oleh WNI/ Badan Hukum Indonesia bekerjasama dengan WNA/ Pemerintah Daerah.
Sebelum mengoperasikan kegiatannya, calon bank harus mendapat izin dari BI, menyertakan modal, menyertakan pengurus, serta prospek kerjanya.


No comments:

Post a Comment