Menurut
ketentuan pasal 1 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek, bahwa yang dimaksud merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang meiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dagang dan merek
jasa, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa adalah merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya. Berikut ini merupakan contoh merek dagang dan merek jasa baik yang
sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
Ndjedir mie lidi Surabaya merupakan merek dagang dengan produksinya yang berupa makanan ringan seperti: mie lidi, seblak, dan makaroni. Merek dari produk ini terdapat unsur kata. Produk ini diperdagangkan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Ndjedir ini termasuk jenis merek dagang yang terdaftar (P.IRT No. 206320601293)
.
Jasa
Henna By Elma Fitriani adalah suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang,
yakni seorang mahasiswi di IAIN Tulungagung. Dilihat dari merek yang digunakan
terdiri dari unsur nama. Dia menamai usahanya tersebut (Jasa Henna By Elma
Fitriani) kurang lebih 1 tahun berjalan. Ini merupakan merek jasa yang belum
terdaftar karena dia belum melakukan pendaftaran merek.
Dari
kedua contoh diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Ndjedir mei lidi Surabaya merupakan merek dagang yang terdaftar
sedangkan Jasa Henna By Elma Firiani termasuk merek jasa yang belum terdaftar.
No comments:
Post a Comment