count on me

Thursday, May 19, 2016

Merek Dagang dan Merek Jasa


            Menurut ketentuan pasal 1 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek, bahwa yang dimaksud merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang meiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dagang dan merek jasa, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Berikut ini merupakan contoh merek dagang dan merek jasa baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. 
  Ndjedir mie lidi Surabaya merupakan merek dagang dengan produksinya yang berupa makanan ringan seperti: mie lidi, seblak, dan makaroni. Merek dari produk ini terdapat unsur kata. Produk ini diperdagangkan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Ndjedir ini termasuk jenis merek dagang yang terdaftar (P.IRT No. 206320601293) 
            .
            Jasa Henna By Elma Fitriani adalah suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang, yakni seorang mahasiswi di IAIN Tulungagung. Dilihat dari merek yang digunakan terdiri dari unsur nama. Dia menamai usahanya tersebut (Jasa Henna By Elma Fitriani) kurang lebih 1 tahun berjalan. Ini merupakan merek jasa yang belum terdaftar karena dia belum melakukan pendaftaran merek.
            Dari kedua contoh diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Ndjedir mei lidi Surabaya  merupakan merek dagang yang terdaftar sedangkan Jasa Henna By Elma Firiani termasuk merek jasa yang belum terdaftar.
           

No comments:

Post a Comment