count on me

Wednesday, March 9, 2016

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (Pasal 20-38)

Pasal 20      : membahas tentang Direksi yang dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan
Pasal 21      : membahas tentang rancangan jangka panjang
Pasal 22      : membahas tentang rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan
Pasal 23      : membahas tentang laporan tahunan
Pasal 24      : membahas tentang ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero yang diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 25      : membahas tentang larangan anggota Direksi untuk memamngku jabatan rangkap
Pasal 26      : membahas tentang kewajiban Direksi dalam memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Persero.
Pasal 27      : membahas tentang pengangkatan dan pemberhentian Komisaris
Pasal 28      : membahas tentang kriteria dan masa jabatan anggota Komisaris
Pasal 29      : membahas tentang anggota Komisaris yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS
Pasal 30      : membahas tentang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Komisaris diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 31      : membahas tentang tugas Komisaris, yakni mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Pasal 32      : membahas tentang wewenang Komisaris
Pasal 33      : membahas tentang larangan anggota Komisaris memangku jabatang rangkap
Pasal 34      : membahas tentang UU No. 19 Th. 2003 tentang BUMN dan UU No. 1 Th. 1995 yang berlaku bagi Persero Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Pasal 35      : membahas tentang pendirian Perum
Pasal 36      : membahas tentang maksud dan tujuan Perum
Pasal 37      : membahas tentang organ Perum yang terdiri dari Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas
Pasal 38      : membahas tentang kewenangan Menteri dalam hal memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi

Kelompok II
1. M. Ilham Habibi
2. Nita Sari
3. Pitahono
4. Yolanda Agnes O
5. Yoshida Lola Tama

No comments:

Post a Comment