count on me

Sunday, November 8, 2015

Penerapan Dua Paradigma dalam Undang-Undang Pilkada (UU No. 8 Tahun 2015)


Paradigma atau yang disebut model atau cara pandang yang bersifat ilmiah adalah cara pandang yang tidak bersifat individual melainkan kolektif, peers group, teman sejawat yang telah mengalami uji "laboratorium sosial". Oleh sebab itu perjalanan paradigma adalah perjalanan otodidak, tidak diciptakan dan diuji keabsahannya oleh kaum ilmuwan dan masyarakat.
Adapun paradigma yang berkembang dalam memberikan format atas hubungan interaksi perubahan sosial dan perubahan hukum adalah:
Hukum melayani kebutuhan masyarakat, agar supaya hukum itu tidak akan menjadi ketinggalan oleh karena lajunya perkembangan masyarakat.
Hukum dapat menciptakan perubahan sosial dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan yang berlangsung dalam masyarakat.
Paradigma Pertama : Hukum melayani kebutuhan masyarakat, agar supaya hukum itu tidak akan menjadi ketinggalan oleh karena lajunya perkembangan masyarakat
Ciri-ciri yang terdapat dalam paradigma pertama ini adalah:
a.    Perubahan yang cenderung diikuti oleh sistem lain karena dalam kondisi ketergantungan.
b.    Ketertinggalan hukum di belakang perubahan sosial.
c.    Penyesuaian yang cepat dari hukum kepada keadaan baru.
d.   Hukum sebagai fungsi pengabdian.
e.    Hukum berkembang mengikuti kejadian berarti di tempatnya adalah di belakang peristiwa bukan mendahuluinya.
Paradigma pertama ini kita sebut sebagai Paradigma Hukum Penyesuai Kebutuhan. Makna yang terkandung dalam hal ini adalah bahwa hukum akan bergerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Kebutuhan akan peraturan perundang-undangan yang baru misalnya adalah yang nampak jelas dalam paradigma ini. Kita tidak bisa menghindari bahwa kebutuhan masyarakat akan suatu pengaturan sedemikian besar tidak disertai oleh pendampingan hukum yang maksimal.
Lajunya perubahan sosial yang membawa dampak pada perubahan hukum tidak serta merta diikuti dengan kebutuhan secara langsung berupa peraturan perundang-undangan. Persoalan ini sudah masuk dalam ranah mekanisme dalam lembaga perwakilan rakyat.Tetapi kebutuhan masyarakat agar hukum mampu mengikuti sedemikian besar agar jaminan keadilan, kepastian hukum dapat terus terpelihara
Sebagai contoh dalam paradigma ini adalah kejahatan teknologi canggih seperti komputer, internet (cyber crime), pengaturan pernikahan beda agama, cloning, perbankan syari'ah, santet dan sejenisnya, pornografi, terorisme, status hukum waria, legalitas pernikahan lesbian dan homo, bayi tabung, eutha­nasia.
Sedemikian banyak sesungguhnya yang terjadi dalam masyarakat yang perlu dibungkus dengan baju hukum tetapi tidak semua diatur oleh hukum. Ini ibarat fenomena gunung es, yang secara realitas hal-hal tersebut adalah permukaan saja yang senyatanya lebih banyak dari contoh di atas.
Hal-hal yang diatur oleh hukum di kemudian hari sudah merupakan pilihan kebijakan publik dari pemerintah dengan beberapa pertimbangan. Kalaupun misalnya persoalan-persoalan di atas masuk dalam perkara di pengadilan maka yang dijadikan dasar adalah aturan yang bersifat umum, masih mencari-mencari peraturan bahkan sudah kadaluwarsa, tidak spesifik pada kasus tersebut.
Paradima pertama ini dalam interaksi perubahan sosial terhadap perubahan hukum paling banyak terjadi. Hal ini membuktikan bahwa hukum mempunyai peranan apabila masyarakat membutuhkan pengaturannya. Jadi sifatnya menunggu. Setelah suatu peristiwa menimbulkan sengketa, konflik, bahkan korban yang berjatuhan maka kemudian dipikirkan, apakah diperlukan pengaturannya secara formal dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menampilkan posisi hukum sangat tergantung sebagai variabel yang dependent terhadap perubahan sosial yang terjadi.
Paradigma Kedua : “Hukum dapat menciptakan perubahan sosial dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan yang berlangsung dalam masyarakat.”
Ciri-ciri yang terdapat dalam paradigma kedua ini adalah:
a.    Law as a tool of social engineering.
b.    Law as a tool of direct social change.
c.    Rerorientasi ke masa depan (forward looking).
d.   lus Constituendum.
e.    Hukum berperan aktif. 
f.     Tidak hanya sekedar menciptakan ketertiban tetapi menciptakan dan mendorong terjadinya perubahan dan perkembangan tersebut.
Esensi dari paradigma ini adalah penciptaan hukum digunakan untuk menghadapi persoalan hukum yang akan datang atau diperkirakan akan muncul. Paradigma kedua ini disebut sebagai Paradigma Hukum Antisipasi Masa Depan. Persoalan hukum yang akan datang dihadapi dengan merencanakan atau mempersiapkan secara matang, misalnya dari segi perangkat perundang-undangan. Hal ini banyak kita jumpai perundang-undangan yang telah diratifikasi di bidang hukum internasional misalnya peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Berkaitan dengan paradigma ini, terdapat juga peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial tetapi menghadapi polemik yang kontroversial dalam masyarakat. [1]
Dari paparan diatas penulis mencoba menganalisis perihal penerapan dua paradigma tersebut dalam undang-undang pemilihan kepala daerah.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2015
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.        Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2.        Dihapus.
3.        Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
4.        Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
5.        Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.        Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
7.        Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
8.        KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
9.        KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undangundang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
10.    Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
11.    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
12.    Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.
13.    Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
14.    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
15.    Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
16.    Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
17.    Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
18.    Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
19.    Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
20.    Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.
21.    Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
22.    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23.    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi atau sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di provinsi dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
25.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
26.    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
28.    Hari adalah hari kalender.
Pasal 3
1)        Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)        Dihapus.
Pasal 5
1)        Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
2)        Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    perencanaan program dan anggaran;
b.    penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c.    perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d.   pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e.    pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
f.     pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g.    penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
h.    pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
3)        Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    Dihapus.
b.    Dihapus.
c.    pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
d.   pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e.    penelitian persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f.     penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
g.    pelaksanaan Kampanye;
h.    pelaksanaan pemungutan suara;
i.      penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
j.      penetapan calon terpilih;
k.    penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
l.      pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
4)        Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU.[3]
Secara garis besar ketiga pasal diatas sudah sesuai, namun perlu dicermati lagi pada pasal 3 ayat 1 bahwa pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah yang dimaksud disini semua kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya atau yang belum habis masa jabatannya? Jawabannya, “pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada Desember 2015.” [4]Daftar wilayah yang akan menjalankan pilkada serentak yaitu: Lihat di http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/02/24/nk9bsp-ini-jadwal-lengkap-pilkada-2015 jadi dapat dikatakan bahwa pilkada serentak dilaksanakan untuk kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya.
Terdapat dua paradigma yang telah dipaparkan diatas, lalu bagaimanakah penerapannya? Berikut ini penerapan dua paradigma dalam undang-undang diatas sebagai berikut.
a.         Dalam pasal 1 UU No. 8 Th. 2015 secara garis besar menerapkan paradigma pertama yaitu, hukum melayani kebutuhan masyarakat, agar suapaya hukum itu tidak akan menjadi ketinggalan oleh karena lajunya perkembangan masyarakat. Namun ada beberapa poin dari pasal 1 yang menggunakan paradigma kedua ( hukum dapat menciptakan perubahan sosial dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan yang berlangsung dalam masyarakat), seperti poin ke 3 dan 4
b.   Dalam pasal 3 UU No. 8 Th. 2015 menerapkan paradigma kedua yaitu, hukum dapat menciptakan perubahan sosial dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan yang berlangsung dalam masyarakat, yang salah satu ciri dari paradigma ini adalah hukum sebagai alat merekayasa masyarakat. Misal dalam pasal 3 dinyatakan bahwa akan dilaksanakan pemilihan serentak setiap 5 tahun sekali, hal ini jika di sesuaikan dengan ciri-ciri daripada paradigma kedua, maka akan menimbulkan kontroversi dimana berbagai analis menyatakan bahwa pilkada serentak memiliki manfaat, diantaranya:
- Efisiensi anggaran
- Efektivitas lembaga pemilihan umum
- Sarana menggerakkan kader partai politik secara luas dan gencar.
- Mencegah kutu loncat (gagal di satu wilayah, menyeberang ke wilayah lain) 
- Perencanaan pembangunan lebih sinergi antara pemerintah DATI II, DATI I, dan pemerintah pusat.[5]
b.      Dalam pasal 5 UU No. 8 Th. 2015 menerapkan paradigma pertama yaitu, hukum melayani kebutuhan masyarakat, agar suapaya hukum itu tidak akan menjadi ketinggalan oleh karena lajunya perkembangan masyarakat, karena dalam poin-poin pasal 5 secara keseluruhan mengarah kepada ciri-ciri pardigma pertama dimana perubahan cenderung diikuti system lain karena dalam kondisi ketergantungan, hukum selalu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, hukum sebagai fungsi pengabdian, dsb. Misal dalam pasal diatas telah disebutkan mengenai pemilihan yang diselenggarakan dalam  2 tahapan yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan (pasal 5) hal ini membuktikan bahwa hukum sebagai pelayan kebutuhan masyarakat sesuai dengan apa yang telah di paparkan diatas.










Tuesday, October 6, 2015

Lapisan Sosial Masyarakat

KASUS I

Kekerasan Seksual Anak: Waspada dan Hukuman Berat by TanyaDok.com Berita Terkini Belum lama ini terdengar kabar tentang kekerasan seksual terhadap anak berumur enam tahun. AK (6) merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh petugas kebersihan sekolah di TK Jakarta Internasional School (JIS) di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ibunda AK, Th, melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya. Menurutnya, berdasarkan pengakuan anaknya, kejadian ini terjadi di toilet sekolahnya dan dilakukan oleh lebih dari satu orang dan beberapa kali. Ada petugas kebersihan yang berjaga di sana yang menunggu kedatangan AK. Petugas itu kemudian menyekap AK dan melakukan tindakan asusila kepada bocah malang tersebut. Th mengaku sudah curiga ada hal yang tidak beres terjadi pada anaknya karena beberapa kali melihat anaknya sengaja buang air kecil di rumah sebelum berangkat sekolah. Selain itu, kadang AK menekan penisnya secara sengaja untuk mengeluarkan kencing karena takut kencing di sekolah. 20 Maret 2014, Th melihat bekas luka di tubuh AK dan AK menceritakan bahwa ada yang berbuat jahat kepadanya di toilet sekolah. Mendapatkan keterangan tersebut, Th melaporkan kejadian ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, Agun dan kawannya Firziawan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap AK di toilet sekolah tersebut pada Maret 2014 silam, bersama dua orang lainnya. Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan, pihak JIS harus bertanggung jawab atas kasus tersebut meskipun melibatkan pekerjanya yang berstatus pekerja alih daya. “Mau tidak mau, JIS harus tanggung jawab secara perdata dan pidana karena itu terjadi di lingkungan sekolah dan dilakukan oleh pekerja JIS,” ujar Arist. Orang tua harus selalu waspada Menanggapi kasus kekerasan seksual di atas, tim TanyaDok melakukan wawancara seorang dokter spesialis anak, dr. Ariani Dewi Widodo, SpA, salah satu dokter spesialis anak yang aktif dalam komunitas dokter TanyaDok. Komentar pertama dokter spesialis lulusan FKUI ini saat diwawancara adalah “Kasus ini bukan lagi sekedar pelecehan seksual, tapi sudah kekerasan seksual!” Saat ditanyakan mengenai dampak peristiwa ini terhadap korban anak, ia menjelaskan, “Anak sangat mungkin untuk mengalami gangguan tumbuh kembang, terutama gangguan psikologis. Anak bisa mengalami mimpi buruk, gangguan tidur, gangguan makan, takut kepada orang lain atau tempat tertentu yang berasosiasi dengan kejadian, stres pascatrauma. Semua gejala ini sudah tampak pada korban seperti pemberitaan di media-media.” “Selain itu, dalam jangka panjang anak bisa menjadi orang yang menarik diri, depresi, cemas, rendah diri dan prestasi belajar menurun. Risiko anak untuk mengalami kepribadian multipel juga meningkat,” lanjutnya. Dokter spesialis anak yang juga mengelola klinik kesehatan anak di bilangan Tanjung Duren, Tania Kids Center, juga menuturkan bahwa anak dengan riwayat korban kekerasan seksual berisiko tinggi juga dengan penyalahgunaan obat, prostitusi dan perilaku yang senang menyakiti diri sendiri. Saat ditanyakan mengenai peran ibu atau orang tua dalam kejadian kekerasan seksuai ini, beliau mengatakan, “Orang tua dan keluarga harus mendampingi anak karena anak korban kekerasan seksual perlu dukungan penuh seluruh keluarga dan peer group karena kejadian demikian sangat traumatis. Konseling psikologis intensif diperlukan bersamaan dengan perhatian penuh. Anak juga harus diamankan dari orang-orang yang mungkin menyakitinya.” “Orang tua harus selalu memastikan keamanan anak. Pastikan anak selalu dititipkan pada orang yang dipercaya.” Beliau juga memberikan catatan khusus bahwa kekerasan seksual pada anak paling sering dilakukan oleh anggota keluarga atau orang yang dikenal oleh anak. “Orang tua harus waspada bila anak mengalami gejala ke arah penyakit akibat hubungan seksual misalnya, keputihan berulang, perdarahan anus, nyeri pada vagina atau anus, gangguan saat buang air kecil atau buang air besar yang tidak biasanya. Adanya cedera pada bagian payudara, bokong, perut bawah, paha, sekitar alat kelamin, anus juga bisa menjadi sebuah petanda kecurigaan adanya kekerasan seksual. Tanda lainnya adalah bila ada celana dalam yang robek atau berdarah.” Pencegahan kekerasan seksual yang terjadi pada anak melibatkan banyak faktor tapi salah satu cara pencegahan adalah dengan mengenalkan kepada anak sejak dini apa saja hal yang normal atau baik dilakukan orang lain (atau OK) atau yang tidak wajar bila dilakukan orang lain (atau not OK). Di akhir wawancara, beliau juga berpesan, “Orang tua harus selalu waspada karena seringkali pelakunya adalah orang dekat yang tidak disangka-sangka!” Hukuman berat untuk pelaku pedofilia homoseksual Di kesempatan lain, tim TanyaDok juga  melakukan wawancara singkat dengan dr. Dharmawan Purnama, SpKJ, dokter spesialis kedokteran jiwa yang tergabung dalam jaringan dokter TanyaDok. “Dampak peristiwa ini bagi si korban anak bisa meluas ke mana-mana, mulai dari perkembangan psikologis sampai menjadi psikopatologi yang bisa menjurus ke gangguan psikiatrik. Dampak ini bisa dialami sejak saat ini misalnya mimpi buruk dan takut ke toilet seperti pada pemberitaan-pemberitaan yang beredar. Mimpi buruk dan takut ke toilet ini bisa jadi merupakan manifestasi depresi atau PTSD (posttraumatic stress disorder)”, tutur dokter yang mengecam para pelaku kejahatan seksual ini. Menurut beliau, potensi terburuk gangguan psikiatrik yang bisa dialami oleh sang korban adalah “Korban bisa menjadi mengidap paranoia, yaitu orang yang paranoid, orang yang pencuriga dan ketakutan.” Kondisi gangguan psikologis ini menurut dokter spesialis yang juga direktur Smart Mind Center, bisa disembuhkan asal dilakukan intervensi pertolongan psikologis secepatnya. Intervensi ini bisa berupa psikoterapi, playterapi sampai psikofarmakoterapi jika diperlukan. Terkait pelaku kejahatan seksual ini, beliau mengatakan “Pelaku kejahatan ini tampaknya adalah seorang pedofilia homoseksual. Namun, hal ini jangan dijadikan alasan!” “Pelaku harus dihukum yang berat untuk efek jera karena pedofilia homoseksual ini bukan gangguan jiwa yang bebas dari hukuman! Masyarakat perlu dididik untuk mengendalikan diri agar tidak merampas hak orang lain dan dalam kasus ini, hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan kondusif untuk masa depannya yang cerah”, tegasnya. Demikian ulasan khusus tim TanyaDok mengenai kasus kekerasan seksual pada anak yang saat ini marak dibicarakan di media-media. Semoga dengan ulasan ini, para Sobat TanyaDok khususnya para orang tua bisa lebih waspada dan menjadikan peristiwa ini sebuah pembelajaran karena anak adalah titipan Tuhan dan anugrah yang terindah dari-Nya.   Ditulis oleh Gloria Safira dan dr. Agnes Susanto (review medis)


Sumber: http://www.tanyadok.com/anak/mengatasi-kesulitan-belajar-pada-anak 

Kasus Kekerasan Seksual JIS Dinilai Bukti Pengaruh Opini Publik

Setelah pemeriksaan selama 10 jam, guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong resmi ditahan pada Senin 14 Juli 2014 kemarin. Penahanan itu terkait dugaan pelecehan seksual di terhadap anak di bawah umur.
Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual anak di Jakarta International School (JIS), dinilai salah satu bukti opini publik berhasil merekayasa fakta peristiwa yang sesungguhnya terjadi. Penilaian ini menyusul vonis 2 guru JIS, Ferdinant Tjong dan Neil Bantleman, serta 5 pekerja kebersihan PT ISS dalam dugaan pelecehan seksual di JIS.

Guru Besar Fakultas Psikolog Universitas Atmadjaya Jakarta Irwanto menilai, kasus JIS sangat aneh jika dibandingkan kasus pelecehan seksual lain yang dampaknya jauh lebih besar. Publik dan aparat penegak hukum diarahkan untuk menghakimi JIS secara cepat dengan opini yang terstruktur dan massif.

"Opini publik yang begitu luar biasa menghakimi JIS ikut menentukan putusan di dalam ruang sidang. Semoga majelis banding tidak terpengaruh opini publik, tapi benar-benar mengungkap kebenaran yang sesungguhnya," ujar Irwanto, Senin (13/4/2015).

Menurut Irwanto, kondisi itu yang tidak disadari sebagian penegak hukum, di mana mereka malah ikut terjebak dalam pusaran dugaan rekayasa. Para penegak hukum sudah punya target, yakni segera menemukan pelakunya, lalu menghukum dan memenjarakan.

"Bukti-bukti yang digunakan untuk menjerat pekerja kebersihan ISS dan 2 guru JIS itu sangat lemah. Keterangan saksi korban yang masih di bawah 10 tahun harus diuji lagi. Anak itu harus didampingi psikolog dan hasilnya masih harus diuji lagi oleh seorang psikolog. Jadi, proses penyidikan dalam kasus ini yang demikian cepat menjadi tidak lazim dan sangat aneh," ucap Irwanto.

Irwanto menyebut, dengan melihat rekaman video saat rekonstruksi penyidik di JIS, saksi korban masih tetap bermain. Dia dengan ceria berlarian dan tidak terganggu saat polisi dan orangtuanya mencari lokasi kejadian. Hal ini menunjukkan anak itu tidak memiliki rasa trauma sama sekali, padahal ada kejadian yang dialaminya di sekolah itu.

"Saya sudah melihat rekaman videonya. Kalau anak korban kekerasan seksual berkali-kali akan sangat trauma, bila datang ke tempat dia disakiti," ucap dia. 

Irwanto menilai, digunakannya JIS sebagai panggung bagi pihak-pihak tertentu semakin terlihat, dengan adanya gugatan US$ 125 juta oleh ibu pelapor. Bahkan, si ibu sampai harus merevisi nilai gugatannya dari sebelumnya US$ 12,5 juta kepada JIS. 

Munculnya gugatan senilai triliunan rupiah yang hampir berbarengan dengan laporan kasus itu ke polisi, menurut Irwanto, menjadi bukti kuatnya unsur dugaan rekayasa dalam kasus JIS.

Rekayasa Sistematis

Tak cuma Irwanto, kekecewaan juga diungkapkan Koordinator Kontras Haris Azhar. Menurut dia, kepolisian telah menggunakan hukum untuk mengadudomba Kejaksaan Agung dan majelis hakim. Hal ini terbukti dari putusan hakim yang menggunakan seluruh materi BAP dalam memutuskan pidana kepada pekerja kebersihan ISS dan 2 guru JIS.

"Tuduhan kekerasan seksual terhadap 3 siswa JIS adalah sebuah rekayasa sistematis. Prosesnya yang begitu singkat dan informasi yang berubah-ubah menjadi bukti bahwa kasus ini murni kriminalisasi dengan motif utama materi," ujar Haris.

Menurut Haris, dari pantauan Kontras, persidangan terhadap pekerja kebersihan ISS dan 2 guru JIS hanya menguatkan cerita dalam BAP. Sementara fakta-fakta lain dari saksi dan ahli selalu diabaikan. Bahkan, munculnya fakta media yang mengungkap tidak adanya kekerasan seksual terhadap salah satu korban juga diabaikan.

Pada Kamis 2 April 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nuraslam Bustaman, dengan anggota Achmad Rivai dan Baktar Jubri Nasution menjatuhkan vonis bersalah kepada 2 terdakwa kasus ini yang merupakan guru JIS, Ferdinant Tjong dan Neil Bantleman. Keduanya dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara 5 pekerja kebersihan PT ISS yang juga jadi terdakwa kasus kekerasan seksual JIS, divonis pidana 7 sampai 8 tahun penjara. Mereka adalah Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afriska, dan Virgiaman Amin. Orang-orang miskin ini juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (Rmn)


Kamis, 20 Agustus 2015
MA Tolak Kasasi Petugas Kebersihan JIS
Kuasa hukum petugas kebersihan JIS ini berencana akan mengajukan PK.
Petugas kebersihan JIS saat menjalani sidang di PN Jaksel. Foto: RES
Upaya lima petugas kebersihan Sekolah TK di Jakarta International School (JIS) agar mendapatkan keringanan hukuman kandas di Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum lima terpidana petugas kebersihan JIS ditolak majelis hakim kasasi MA, seperti dikutip laman resmi MA.  
 
“Tolak,” demikian bunyi petikan putusan dengan nomor perkara No. 1511/PID.SUS/2015 atas nama terdakwa Syahrial bin Nasrul Jaya, seperti dikutip dari website MA, Kamis (20/8). Putusan tingkat kasasi ini ditangani majelis hakim yang diketuai Salman Luthan beranggotakan Sumardijatmo dan Margono. Perkara ini diputus pada 28 Juli 2015 lalu.
 
Permohonan kasasi empat terdakwa lainnya juga ditolak MA dengan majelis hakim dan tanggal putusan yang sama. Mereka adalah Virgiawan Amin berdasarkan petikan putusan kasasi No. 1512 K/PID.SUS/2015, Afrischa Setyani 1513 K/PID.SUS/2015, Agun Iskandar petikan putusan kasasi No. 1515 K/PID.SUS/2015, dan Zainal Abidin petikan putusan No. 1517 K/PID.SUS/2015.
 
Salah satu kuasa hukum petugas kebersihan JIS, Saut Raja keberatan dengan vonis kasasi dari MA ini. “Kami keberatan, tetapi kami belum bisa berkomentar apa-apa karena putusannya belum kami terima,” ujar Saut Raja, saat dihubungi wartawan.
 
Meski begitu, dia menegaskan pihaknya berencana akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) agar bisa mengoreksi vonis penjara sebelumnya. “Kami pasti akan ajukan PK,” tegasnya.
 
Sebelumnya, pada 22 Desember 2014 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Syahrial, Virgiawan, Zainal, dan Agun dalam kasus kekerasan (pelecehan) seksual terhadap murid TK berinisial M (7 tahun) di JIS. Sedangkan, dalam susunan majelis yang berbeda, terdakwa lain Afrisca divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
 
Majelis menganggap kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan dan berbuat cabul terhadap anak. Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 82UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul. Lalu, putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya diajukan kasasi ke MA.

Nasib lima petugas kebersihan ini bertolak belakang dengan dua guru JIS yang juga tersangkut kasus serupa. Permohonan pengajuan banding Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong justru dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada diputus pada 10 Agustus lalu. Keduanya, dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap murid TK JIS.
 
Padahal, pada 3 April lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada kedua mantan guru JIS itu dalam perkara terpisah. Keduanya, dinilai terbukti melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP lantaran terbukti melakukan tidak pidana kekerasan seksual terhadap muridnya.


KASUS II

KPAI Minta Bocah yang Dianiaya Bapak Kandung Dirawat Ibunya

Liputan6.com, Jakarta - Sudah 3 hari ini meja dan bangku Angga Septian di Kelas 5 B SDN 03 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara kosong. Angga tidak bisa masuk sekolah sejak menjadi korban kekerasan dan penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (27/8/2014), bocah berusia 11 tahun itu kini masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara akibat sejumlah luka di wajah dan kepalanya.

Di mata teman sekelas dan guru, Angga dikenal sebagai anak yang baik. Kekerasan fisik yang kerap diterima Angga dari sang ayah diduga turut membentuk perilaku siswa kelas 5 itu. Sejumlah guru dan teman-temannya di sekolah berdoa untuk kesembuhan Angga.

Sementara, siang tadi Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda juga menjenguk Angga di RSUD Koja. Erlinda meminta agar Angga dirawat dan tinggal bersama ibu kandungnya.

"Kita (KPAI) minta ibu kandungnya bertanggung jawab. Namun kita tetap akan melakukan konseling. Kita juga akan melakukan pendampingan. Kita akan turun langsung melihat bagaimana ibu ini bertanggung jawab" kata Erlinda.

Sementara itu, Septiani ibu kandung Angga menyanggupi untuk mengasuh putra sulungnya itu. Ia juga mengaku, sebelum pindah rumah Angga juga tinggal bersamanya.

"Dulu sebelum sama bapaknya juga diasuh sama saya. Setelah saya pindah rumah sudah setahun ini dia nggak sama saya. Cuma sekarang sering dititipkan ke saya, terus dijemput lagi. " kata Septiani. 

Septiani juga mengatakan, ia ingin Angga tinggal bersamanya saja. Namun mantan suaminya yang kini menjadi tersangka penganiayaan anaknya menolak permintaan tersebut.

"Saya sudah bilang, nggak usah dijemput-jemput. Biar sama saya saja. Tapi dia bilang, jangan buat nemenin saya. Saya nggak ada temannya" imbuh Septiani.

Angga dianiaya ayah kandungnya Minggu 24 Agustus malam lalu. Selain mendapatkan perlakuan kasar, bocah 11 tahun itu juga diborgol agar tidak kabur dari rumah. Namun ia berhasil menyelamatkan diri dan ditolong warga saat kondisi rumah tengah sepi.

Kini sang ayah berinisial N telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Utara. Atas tindakannya tersebut, N akan dijerat pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Berikut tabel dari kasus I dan kasus II
Kasus
Jenis Pidana
Korban
Jumlah Kerugian
Perlakuan Aparat (polisi,jaksa, dan hakim)
Fasilitas yang Diterima
Nama
Jumlah
Materiil
Immateriil
(I)Melibatkan terdakwa yang berada di lapisan masyarakat yang berbeda
(lapisan sosial bawah dan atas)
Kekerasan seksual anak
AK (nama disamarkan)
1 orang (yang diketahui)
-
Anak sangat mungkin untuk mengalami gangguan tumbuh kembang, terutama gangguan psikologis. Anak bisa mengalami mimpi buruk, gangguan tidur, gangguan makan, takut kepada orang lain atau tempat tertentu yang berasosiasi dengan kejadian, stres pascatrauma
Selain itu, dalam jangka panjang anak bisa menjadi orang yang menarik diri, depresi, cemas, rendah diri dan prestasi belajar menurun

Di vonis penjara 7 sampai 8 tahun (bagi 5 petugas kebersihan JIS yang menjadi terdakwa)

Dibebaskan dari hukuman (bagi 2 guru JIS yang menjadi terdakwa)
-
(II)Melibatkan terdakwa dari lapisan sosial bawah
Penganiayaan
Angga Septian
1
-
Penyakit fisik, kecacatan hingga kematian, depresi, fobia, insomnia, keterlambatan psikomotor & intelektual, kesulitan belajar, perilaku agresif
Dijerat pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

-

ANALISIS SOSIOLOGIS

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
kuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yangkaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa padamasyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial


Dari paparan kedua kasus diatas, kasus I melibatkan 5 orang petugas kebersihan (lapisan bawah) serta 2 orang guru (lapisan atas) sebagai terdakwa. Sedangkan kasus II melibatkan seorang ayah (lapisan bawah) sebagai terdakwa. Di lihat dari kasus I sudah nampak keterpihakan hukum terhadap orang yang berada di lapisan atas bahwa mereka dibebaskan dari jeratan hukum padahal pada awalnya mereka di kenakan hukuman atas kasus tersebut. Sedangkan 5 orang tersangka dari lapisan bawah tetap di kenakan hukuman penjara 7 sampai 8 tahun penjara. Nasib serupa juga dialami seorang ayah (berada di lapisan bawah), bahwa ia dijerat pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dari kedua kasus diatas dapat dilihat bahwa ada perbedaan antara lapisan atas dan lapisan bawah perihal penentuan hukum.(yl)