count on me

Saturday, September 12, 2015

Aul dan Radd


BAB II
PEMBAHASAN

A.    ‘Aul
1.      Pengertian ‘Aul
Dari segi bahasa, Aul artiya naik atau bertambah. Sedangkan menurut ulama faradiyun, aul artinya bertambahnya jumlah bagian dzawi furud atau berkurangnya kadar penerimaan warisan.[1]
Dalam kitab Al-Mawarits di Syari’atil Islamiyyah. Hasanain Muhammad Makhluf mendefinisikan bahwa Aul dalam pembagian pusaka adalah adanya kelebihan dalam saham ahli waris dari besarnya asal masalah dan adanya penyusutan dalam kadar penerimaan mereka, dikarenakan asal masalahnya tidak cukup untuk memenuhi fard-fard dari ashabul furud.
Sehingga dapat didefinisikan bahwa Aul adalah keadaan berlebihnya jumlah penerimaan warisan para ahli waris terhadap angka asal masalah sehingga apabila dibagi-bagi dengan ahli waris lainnya tidak akan cukup untuk memenuhi bagian ahli waris dzawil furud.

2.      Cara Penyelesian Masalah ‘Aul
Ada tiga cara untuk menyelesaikan masalah Aul ini, yaitu:
a)      Membesarkan asal masalah sesuai dengan meningkatnya saham masing-masing dengan jalan:
Ø  Menetapkan Furudhul Muqaddarah (Bagian tertentu masing-masing) dan Asal masalahnya.
Ø  Mencari saham masing-masing dan memahjubkannya
b)      Mengurangi penerimaan masing-masing bagian yang telah ditetapkan sesuai bagian ahli waris.
c)      Membandingkan bagian masing-masing untuk mengetahui berapa harta tiap-tiap bagian.

3.      Cara Menghitung ‘Aul
Contoh 1: dimisalkan sebagaimana contoh berikut: Seseorang wafat mennggalkan harta senilai Rp. 42.000.000,-. Ahli waris terdiri dari suami dan 2 orang saudari sekandung. Menurut ketentuan, suami mendapat ½ pusaka, 2 saudari sekandung mendapat 2/3 pusaka, jika dipenuhi semua, suami mendapat ½ x Rp 42.000.000,- = Rp 21.000.000,-. Sedangkan, 2 saudari sekandung mendapat 2/3 x Rp 42.000.000,-  = Rp 28.000.000,-. Dengan demikian, terdapat kekurangan sebesar Rp 49.000.000,- Rp 42.000.000,- = Rp 7.000.000,-. Oleh karena harta pusaka yang dibagi hanya Rp 42.000.000,-, maka penerima masing-masing harus dikurangi nilai sahamnya secara seimbang.
a)      Menurut cara pertama, penyelesaian adalah sebagai berikut:
Ahli Waris
Bagian AM
Tashih
Suami
½ x 6
=3;
2 Saudari Kandung
2/3 x 6
=4;
Jumlah Saham

=7 (dijadikan AM)

Dengan diterapkannya 7 sebagai asal masalah baru setelah ditashihkan, maka besar setiap saham ialah Rp. 42.000.000,- : 7 = Rp. 6.000.000,-.
Dengan demikian suami mendapat 3 x Rp. 42.000.000 : 7= Rp.18.000.000,- dan 2 saudari sekandung mendapat 4 x Rp. 42.000.000,- : 7= Rp. 24.000.000,-.
Masing-masing saudari sekandung mendapat Rp 24.000.000,- :2=Rp 12.000.000,-.
b)      Menurut cara kedua
Pertama-tama bagian masing-masing ahli waris diperhitungkan berdasarkan asal masalah yang ada, sehingga dengan demikian:
Ø  Suami mendapat 3 x Rp 42.000.000,-  : 6     = Rp 21.000.000,-
Ø  Saudari mendapat 4 x Rp 42.000.000,-  : 6   = Rp 28.000.000,-
Ø  Jumlah                                    = Rp 49.000.000,-
Ø  Jumlah yang dibagi                = Rp 42.000.000,-
Ø  Sisa kurang                             = Rp 7.000.000,-
Sisa kurang ini harus dipotongkan dari penerimaan masing-masing ahli waris dengan jalan memperbandingkan saham-sahamnya. Perbandingan itu ialah:
Ø  ½ : 2/3 = 3 : 4
Ø   Jumlah perbandingan = 3 + 4 = 7 = Rp 7.000.000,-
Ø  Potongan suami = 3/7 x Rp 7.000.000,- = Rp 3.000.000,-
Ø  Potongan 2 saudari. = 4/7 x Rp 3.000.000,- = Rp 4.000.000,-
Ø  Penerimaan suami Rp 21.000.000,-Rp 3.000.000,- = Rp 18.000.000,-
Ø  Penerimaan 2 saudari kandung Rp 28.000.000,- Rp 4.000.000,-
= Rp 24.000.000,- : 2 = Rp 12.000.000,-

c)      Menurut cara Ketiga
Jumlah harta yang dibagi sebesar Rp 42.000.000,-. Perbandingan saham suami dibandingkan dengan saham 2 saudari sekandung ialah 1/2 : 2/3 = 3 : 4, jumlah perbandingan saham mereka 3+4 = 7 = Rp 42.000.000,-
Dengan demikian maka menurut cara Ketiga ini:
Ø  Penerima suami = 3/7 x Rp 42.000.000,-  = Rp 18.000.000,-
Ø  Penerima 2 sdri. = 4/7 x Rp 42.000.000,-  = Rp 24.000.000,-
Ø  Penerimaan masing-masing saudari = Rp 24.000.000,- : 2 = Rp 12.000.000,-
Jelas kiranya bahwa melalui Ketiga cara penyelesaian tersebut hasilnya sama, hanya cara pertama lebih praktis, karena itu cara ilmiah yang lazim diikuti oleh para ahli faraidh.[2]
Contoh 2: Dimisalkan seseorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari : ibu, bapak, istri, dan 2 anak permpuan. Harta warisannya Rp. 27.000.000,- Bagian masing-masing :

Ahli Waris
F
AM=24
Aul 27
Penerimaan
Ibu
1/6
4
4/27x Rp 27.000.000
Rp 4.000.000
Bapak
1/6
4
4/27x Rp 27.000.000
Rp 4.000.000
Istri
1/8
3
3/27x Rp 27.000.000
Rp 3.000.000
2 Anak Perempuan
2/3
16
16/27xRp 27.000.000
Rp 16.000.000
Jumlah

27

Rp. 27.000.000

Dan masing-masing anak mendapatkan Rp 16.000.000 : 2= Rp 8.000.000
B.     Radd
1.      Pengertian Radd
Radd dapat dikatakan kebalikan dari aul, yang dari segi bahasa artinya pengembalian. Sedangkan menurut ulama faradiyun, radd adalah pengembalian bagian yang tersisa dari bagian dzawil furud nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya bagian masing-masing bila tidak ada lagi orang lain yang berhak menerimanya.[3]
2.      Rukun-rukun Radd
Radd terjadi bila memenuhi tiga rukun sebagai berikut :
a)      Adanya ashabul furud
b)      Adanya kelebihan harta peninggalan setelah dibagikan kepada masing-masing ashabul furud.
c)      Tidak ada ahli waris ashabah.[4]
Apabila ketiga rukun itu tidak terpenuhi, tidak akan terjadi radd. Misalnya apabila para ahli waris semuanya terdiri atas asabah, atau beberapa orang ashabul furud dan seorang ashabah, harta peninggalannya tidak akan tersisa atau kurang. Begitu juga apabila jumlah saham dari ahli waris sebesar jumlah asal masalah, sehingga tidak ada kelebihan sedikitpun sehingga tidak akan terjadi masalah radd.

3.      Cara Penyelesaian Masalah Radd
Cara untuk menyelesaikan masalah Rod terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya:
a)      Jika diantara para ahli waris tidak didapatkan seorang yang diketahui mewarisi Radd, maka penyelesaiannya adalah:
Ø  Dicari dahulu saham-saham para ahli waris Ashabul Furudh
Ø  Saham-saham para Ashabul Furudh tersebut di jumlahkan
Ø  Jumlah dari saham-saham itu dijadikan asal masalah baru.
b)      Jika diantara ahli waris terdapat seorang yang ditolak menerima Radd, maka penyelesainnya adalah:
Ø  Seluruh Ashabul Furudh diambil bagiannya masing-masing menurut besar kecilnya
Ø  Sisannya diberikan kepada mereka yang berhak saja, menurut perbandingan masing-masing.[5]

4.      Cara Menghitung Radd
Dimisalkan seseorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari : anak perempuan dan ibu. Harta warisannya Rp. 12.000.000,- Bagian masing-masing :
a)      Jika tidak ditempuh dengan cara Radd :
Ahli Waris
F
AM=6

Penerimaan
Ibu
1/6
1
1/6 x Rp. 12.000.000
Rp. 2.000.000
Anak Perempuan
1/2
3
1/2 x Rp. 12.000.000
Rp. 6.000.000
Jumlah

4

Rp. 8.000.000

Jika harta warisan di bagi sesuai dengan kaidahnya, maka akan sisa. Seperti yang ada dalam contoh diatas. Maka dari itu solusinya adalah dengan memperkecil AM seperti berikut.

b)      Jika ditempuh dengan cara Radd[6]
Ahli Waris
F
AM=6
Rod 4
Penerimaan
Ibu
1/6
1
¼ x Rp. 12.000.000
Rp. 3.000.000
Anak Perempuan
1/2
3
¾ x Rp. 12.000.000
Rp. 9.000.000
Jumlah

4

Rp. 12.000.000












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Aul adalah keadaan berlebihnya jumlah penerimaan warisan para ahli waris terhadap angka asal masalah sehingga apabila dibagi-bagi dengan ahli waris lainnya tidak akan cukup untuk memenuhi bagian ahli waris dzawil furud.
Ada tiga cara untuk menyelesaikan masalah Aul ini, yaitu:
a)    Membesarkan asal masalah sesuai dengan meningkatnya saham masing-masing dengan jalan:
Ø  Menetapkan Furudhul Muqaddarah (Bagian tertentu masing-masing) dan Asal masalahnya.
Ø  Mencari saham masing-masing dan memahjubkannya
b)   Mengurangi penerimaan masing-masing bagian yang telah ditetapkan sesuai bagian ahli waris.
c)    Membandingkan bagian masing-masing untuk mengetahui berapa harta tiap-tiap bagian.
Radd dapat dikatakan kebalikan dari aul, yang dari segi bahasa artinya pengembalian. Sedangkan menurut ulama faradiyun, radd adalah pengembalian bagian yang tersisa dari bagian dzawil furud nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya bagian masing-masing bila tidak ada lagi orang lain yang berhak menerimanya.
Radd terjadi bila memenuhi tiga rukun sebagai berikut :
a)      Adanya ashabul furud
b)      Adanya kelebihan harta peninggalan setelah dibagikan kepada masing-masing ashabul furud.
c)      Tidak ada ahli waris ashabah
Cara untuk menyelesaikan masalah Rod terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya:
a)      Jika diantara para ahli waris tidak didapatkan seorang yang diketahui mewarisi Radd, maka penyelesaiannya adalah:
Ø  Dicari dahulu saham-saham para ahli waris Ashabul Furudh
Ø  Saham-saham para Ashabul Furudh tersebut di jumlahkan
Ø  Jumlah dari saham-saham itu dijadikan asal masalah baru.
b)      Jika diantara ahli waris terdapat seorang yang ditolak menerima Radd, maka penyelesainnya adalah:
Ø  Seluruh Ashabul Furudh diambil bagiannya masing-masing menurut besar kecilnya
Ø  Sisannya diberikan kepada mereka yang berhak saja, menurut perbandingan masing-masing.
























DAFTAR PUSTAKA

Hamid, Zuhri dkk. 1986.  Ilmu Fiqh 3. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama  Islam Departemen Agama.
Syarifuddin, Amir. 2004. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.
Umam, Dian Khairul. 2000. Fiqh Mawaris. Bandung: Pustaka Setia.
https://hendraazmi.files.wordpress.com/2001/03/fiqih-aul-dan-radd.docx, diakses pada tanggal 24 Maret 2015 pkl. 15.12 WIB.
www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html?m=1, diakses pada tanggal 24 Maret 2015 pkl. 19.32 WIB.


[1] Drs. Dian Khairul Umam, Fiqh Mawaris,(Bandung: Pustaka Setia,2000),hlm.133.
[2] Drs. Zuhri Hamid, dkk., Ilmu Fiqh 3, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, 1986), hlm.124-15.
[3] Drs. Dian Khairul Umam, Fiqh Mawaris,(Bandung: Pustaka Setia,2000), hlm.147.
[4] Ibid, hlm.148.
[5] www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html?m=1, di akses pada tanggal 24 Maret 2015 pkl. 19.32 WIB.

[6] https://hendraazmi.files.wordpress.com/2001/03/fiqih-aul-dan-radd.docx, diakses pada tanggal 24 Maret 2015 pkl. 15.12 WIB.

No comments:

Post a Comment