count on me

Sunday, March 27, 2016

Profil PT dan Perum


BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Dalam UU Nomor 19 Tahun 2003, pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam BUMN terdapat Perseroan Terbatas (PT) dan Perusahaan Umum (Perum). Dapat dikatakan sebagai Perseroan Terbatas apabila modal terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki oleh negara. Sedangkan Perusahaan Umum seluruh modal dari negara dan tidak terbagi dalam saham.
Berikut akan dipaparkan profil dari 3 Perseroan Terbatas (PT. Krakatau Steel Tbk, PT. Wijaya Karya, dan PT. Sarana Multi Infrastruktur) dan 1 Perusahaan Umum (Percetakan Negara Indonesia (PNRI).

PT. Krakatau Steel Tbk
Perusahaan jenis BUMN yang pertama ini didirikan pada 31 Agustus 1970. Bergerak dalam bidang industri baja. Produk yang dihasilkan antara lain hot rolled coil, cold rolled coil, dan  wire rod, tidak hanya melayani kebutuhan baja nasional tetapi baja produksi perusahaan ini juga dipasarkan secara internasional. Beberapa tokoh penting diantaranya adalah Achmad Sofjan Ruky (Komisaris Utama / Komisaris Independen), Binsar H. Simanjuntak (Komisaris), Tubagus Farich Nahril (Komisaris), Hilmar Farid (Komisaris Independen), Roy E. Maningkas (Komisaris), Harjanto (Komisaris), Sukandar (Direktur Utama), Anggiasari Hindratmo (Direktur Keuangan), Hilman Hasyim (Direktur Produksi dan Riset Teknologi), Imam Purwanto (Direktur SDM dan Umum, Pengembangan Usaha), Dadang Danusiri  (Direktur Pemasaran), dan Ogi Rulino (Direktur Logistik). Perusahaan ini kantor pusatnya terletak di Cilegon, Banten, Indonesia.

PT. Wijaya Karya
Perusahaan jenis BUMN yang kedua ini biasa disebut WIKA, berdiri pada 11 Maret 1960. Kantor pusatnya terletak di Jakarta, Indonesia. WIKA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Tokoh penting dalam perusahaan ini ialah Dr. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc (Komisaris Utama) dan Bintang Perbowo, SE, MM (Direktur Utama). Pendapatan PT. Wijaya Karya  pada tahun 2013 yakni terdapat dalam sektor penjualan sebesar Rp 11.884 miliar, laba bersih sebelum kena pajak sebesar Rp 1.016 miliar. Karyawan perusahaan ini mencapai 1809 orang pekerja pada tahun 2013.
WIKA saat ini memiliki 6 Strategic Business Unit (SBU) yang meliputi konstruksi (Kontruksi sipil dan konstruksi Bangunan Gedung), Mekanikal elektrikal, Industri Beton Pra cetak, Real Estate dan Industri Lainnya yang ke depannya akan semakin terintegrasi menjadi perusahaan Engineering Procurement Construction (EPC) dan Investasi.

PT. Sarana Multi Infrastruktur
Badan Usaha Milik Negara ini terdapat tiga pilar bisnis antara lain, Lembaga Pembiayaan dan Investasi, Jasa Konsultasi, dan Pengembangan Proyek. Dalam lembaga pembiayaan dan investasi kegiatan utama PT SMI adalah memberikan pembiayaan kepada proyek-proyek infrastruktur. Dalam jasa konsultasi PT SMI member solusi atas kebutuhan tenaga ahli professional bidang infrastruktur. Sedangkan dalam pengembangan proyek, PT SMI akan membantu para PenanggungJawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam tahap penyiapan proyek.
Jabatan sebagai Dewan Komisaris di pegang oleh Langgeng Subur (Komisaris Utama), Wahyu Utomo (Komisaris Perseroan), Iyan Rubianto (Komisaris Perseroan), dan Bambang Setyogroho (Komisaris Independen). Sedangkan jabatan sebagai Dewan Direksi di jabat oleh nama-nama sebagai berikut, Emma Sri Martini (Presiden Direktur), Nasrizal Nazir (Direktur Perseroan), Edwin Syahruzad (Direktur Pembiayaan dan Investasi, Pembiayaan pengelolaan Perusahaan dan Investasi, serta Fasilitas Monitoring, Administrasi dan kegiatan Kustodian), dan Darwin Trisna Djajawinata (Direktur Perseroan Pembangunan Proyek dan Penasehat).

Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
Merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modal dari negara dan tidak terbagi dalam saham, sehingga disebut dengan PERUM. Didirikan pada tahun 1809. Perusahaan ini bergerak di bidang industri percetakan. Perum PNRl melaksanakan kegiatan usaha pencetakan dokumen negara, kartu ATM, kartu kredit/debit, smart card dengan standar sekuriti dan teknologi terkini serta usaha penerbitan, jasa grafika, multimedia dan solusi dokumen. Tokoh penting dari PNRI ialah Ir. Isnu Edhi Wijaya, M.H. (Direktur Utama). Kantor pusat perusahaan ini terletak di Jl. Percetakan Negara No.21, Jakarta Pusat 10560, Indonesia.



Wednesday, March 9, 2016

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (Pasal 20-38)

Pasal 20      : membahas tentang Direksi yang dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan
Pasal 21      : membahas tentang rancangan jangka panjang
Pasal 22      : membahas tentang rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan
Pasal 23      : membahas tentang laporan tahunan
Pasal 24      : membahas tentang ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero yang diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 25      : membahas tentang larangan anggota Direksi untuk memamngku jabatan rangkap
Pasal 26      : membahas tentang kewajiban Direksi dalam memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Persero.
Pasal 27      : membahas tentang pengangkatan dan pemberhentian Komisaris
Pasal 28      : membahas tentang kriteria dan masa jabatan anggota Komisaris
Pasal 29      : membahas tentang anggota Komisaris yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS
Pasal 30      : membahas tentang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Komisaris diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 31      : membahas tentang tugas Komisaris, yakni mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Pasal 32      : membahas tentang wewenang Komisaris
Pasal 33      : membahas tentang larangan anggota Komisaris memangku jabatang rangkap
Pasal 34      : membahas tentang UU No. 19 Th. 2003 tentang BUMN dan UU No. 1 Th. 1995 yang berlaku bagi Persero Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Pasal 35      : membahas tentang pendirian Perum
Pasal 36      : membahas tentang maksud dan tujuan Perum
Pasal 37      : membahas tentang organ Perum yang terdiri dari Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas
Pasal 38      : membahas tentang kewenangan Menteri dalam hal memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi

Kelompok II
1. M. Ilham Habibi
2. Nita Sari
3. Pitahono
4. Yolanda Agnes O
5. Yoshida Lola Tama

Wednesday, March 2, 2016

Penjelasan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 136-161


·           Pasal 136 & 137
Merupakan pasal lanjutan dari pasal sebelumnya yang membahas tentang pemisahan Perseroan
Pasal 138-141 membahas tentang pemeriksaan terhadap Perseroan
·           Pasal 138
 Menjelaskan mengenai pemeriksaan terhadap Perseroan yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga, yang melakukan perbuatan melawan hukum ini ialah anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
·           Pasal 139
Membahas tentang ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
·           Pasal 140
Membahas tentang laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh ahli kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
·           Pasal 141
Membahas tentang dikabulkannya/diperbolehkannya pemeriksaan, ketua pengadilan negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan yang didasarkan pada tingkat keahlian pemeriksa dan batas kemampuan Perseroan serta ruang lingkup Perseroan. Biaya tersebut dibayar oleh Perseroan.
·           Pasal 142
Membahas tentang pembubaran Perseroan
·           Pasal 143
Memahas tentang pembubaran perseorangan  itu tidak dapat mengakibatkan Perseroan akan kehilangan status hukumnya  yang dipertanggung jawabkan  oleh RUPS atau pengadilan.
·           Pasal 144
Membahas tentang pemegang saham yang mewakili paling sedikit satu per sepuluh (1/10) dari sebagian saham yang dapat mengajukan usul kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran sah apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembubaran dilakukan sejak dilakukan RUPS.
·           Pasal 145
Membahas tentang pembubaran terjadi karena hukum terjadi jangka waktu perseorangan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. Dalam jangka waktu 30 hari setelah jangka berdirinya perseorangan RUPS menetapkan likuidator dan tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas perseroan.
·           Pasal 146
Membahas tentang permohonan kejaksaan berdasarkan perseorangan melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan berdasarkan adanya kecacatan hukum dalam akta pendirian, pemegang saham , Direksi atau dewan komisaris berdasarkan alasan perseroan dan tidak akan mungkin dilanjutkan.
·           Pasal 147
Membahas tentang perhitungan jangka waktu paling lambat perseroan 30 hari dimulai sejak tanggal pembubaran oleh RUPS karena perseroan dibubarkan oleh RUPS atau penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dalam jangka waktu yang lama 60 hari dimulai sejak dimulainya pemberitahuan kreditor yang paling akhir.
·           Pasal 148
Membahas tentang pemberitahuan kepada kreditor sebagai mana yang terlampir dalam pasal sebelumnya pembubaran tidak berlaku baik dalam pihak ketiga dan jika likuidator lalai dalam melaksanakan pemberitahuaan kepada perseroan secara tanggung jawab likuidator mengganti atas kerugian atas pihak ketiga.
·           Pasal 149
            Membahas tentang kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan kekayaan perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksaan pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan, pengumuman pembagian kekayaan likuidasi, pembayaran kreditor, pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
·           Pasal 150
            Membahas tentang kreditor yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, karena telah mengajukan tagihan namun ditolak oleh likuidator
·           Pasal 151
Membahas tentang likuidator  yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya, atas pemohonan pihak yang berkepentingan atau azas pemohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama.
·           Pasal 152
            Membahas tentang Likuidator yang bertanggung jawab kepada RUPS, curator yang bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likudasi perseroan yang dilakukan, kemudian menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam berita negara RI.
·           Pasal 153
            Membahas tentang biaya untuk memperoleh persetujuan pemakaian nama Perseroan,  memperoleh keputusan pengesahan badan hukum Perseroan,  memperoleh keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar,  memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan, pengumuman yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·           Pasal 154
Pasal ini menjelaskan bagi Perseroan Terbuka berlaku ketentuan Undang-Undang ini jika tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengecualikan ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh bertentangan dengan asas hukum Perseroan dalam Undang-Undang ini.
·           Pasal 155
Memahas tentang tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana.
·           Pasal 156
Dalam Pasal ini menerangkan untuk pelaksanaan dan perkembangan suatu hukum perseroan maka di bentuklah tim ahli yang beranggotakan: pemerintah, pakar, profesi dan dunia usaha. Tim ahli mempunyai wewenang mengkaji akta pendirian dan merubah anggaran dasar dan menyerahkan kepada Menteri.
·           Pasal 157
Dalam pasal ini sudah sangat cukup jelas bahwa anggaran dasar dari perseroan harus sudah mendapatkan status badan hukum dan perubahanya yang telah di setujui oleh menteri. Dan setelah perseroan sudah mendapatkan status badan hukum maka berdasarkan UU ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib menyesuaikan UU ini dan jika suatu Perseroan tidak menyesuaikan hal tersebut dalam jangka waktu 1 tahun maka Perseroan akan di bubarkan oleh putusan pengadilan negeri.
·           Pasal 158
Dalam UU ini menjelaskan bahwa sebuah perseroan di beri jangka waktu 1 tahun harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 36
·           Pasal 159
Dalam pasal ini sudah cukup jelas bahwa UU no 1 tahun 1995 tetap berlaku selama belum di ganti dengan yang baru.
·           Pasal 160
Dalam pasal ini sudah cukup jelas bahwa UU ini mulai berlaku hingga di cabut atau sudah tidak berlaku lagi.
·           Pasal 161
Undang-undang ini sudah berlaku pada tanggal diundangkanya ini dan agar semua orang mengetahui pemerintah mencantumkan uu ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kelompok VI/ HES 4C
M. Istiqlal Fahma
M. Khoirul Rojikin
Yofilatun Nikmah
Yolanda Agnes Oktavia